Eks HTI Terancam Tak Punya Hak Politik, Begini Pandangan Pakar Tata Negara

Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:02 WIB
Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada ( RUU Pemilu ) menjadi perdebatan luas.

Adapun yang menjadi polemik adalah ketentuan mengenai tentang peserta pemilu, baik pemilu legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah.

Pada Pasal 182 dinyatakan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang ikut pemilu atau dak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres dan pilkada. Singkatnya, tidak boleh menduduki jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif.

Baca Juga: Salut! Pemerintah Dikabarkan Mau Pangkas Impor Baja hingga 50%

Belakangan muncul isu hal yang sama diberlakukan terhadap mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Berbeda dengan pelarangan mantan anggota PKI dan HTI yang sudah jelas diatur dalam draf UU tersebut, mengenai hak politik FPI baru akan dibahas.



Lalu, bagaimana pendapat para pakar hukum menyikapi ketentuan tersebut?

Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva mengatakan HTI dan FPI bukan organisasi terlarang seperti PKI. Hamdan melanjutkan, HTI dan FPI adalah organisasi yang dibubarkan atau dinyatakan bubar oleh pemerintah dan kegiatan organisasinya dilarang.

Baca Juga: Ngeri, Varian Baru Tesla Kini Lebih Kencang dari Supercar Ferrari

“Tidak ada larangan atas kebebasan dan hak-hak sipil dan politik para eks pengurus atau anggotanya untuk menjadi calon anggota DPR bahkan duduk dalam pemerintahan, karena hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin dalam UUD 1945,” ujar Hamdan Zoelva kepada SINDOnews, belum lama ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More