Eks HTI Terancam Tak Punya Hak Politik, Begini Pandangan Pakar Tata Negara

Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:02 WIB
loading...
Eks HTI Terancam Tak...
Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada ( RUU Pemilu ) menjadi perdebatan luas.

Adapun yang menjadi polemik adalah ketentuan mengenai tentang peserta pemilu, baik pemilu legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah.

Pada Pasal 182 dinyatakan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang ikut pemilu atau dak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres dan pilkada. Singkatnya, tidak boleh menduduki jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif.
Baca juga : Salut! Pemerintah Dikabarkan Mau Pangkas Impor Baja hingga 50%

Belakangan muncul isu hal yang sama diberlakukan terhadap mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Berbeda dengan pelarangan mantan anggota PKI dan HTI yang sudah jelas diatur dalam draf UU tersebut, mengenai hak politik FPI baru akan dibahas.

Lalu, bagaimana pendapat para pakar hukum menyikapi ketentuan tersebut?

Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva mengatakan HTI dan FPI bukan organisasi terlarang seperti PKI. Hamdan melanjutkan, HTI dan FPI adalah organisasi yang dibubarkan atau dinyatakan bubar oleh pemerintah dan kegiatan organisasinya dilarang.
Baca juga : Ngeri, Varian Baru Tesla Kini Lebih Kencang dari Supercar Ferrari

“Tidak ada larangan atas kebebasan dan hak-hak sipil dan politik para eks pengurus atau anggotanya untuk menjadi calon anggota DPR bahkan duduk dalam pemerintahan, karena hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin dalam UUD 1945,” ujar Hamdan Zoelva kepada SINDOnews, belum lama ini.Baca juga: Polemik RUU Pemilu, Perlukah Hak Politik Eks Anggota HTI dan FPI Dihapus?

Hamdan mengatakan bahkan bekas anggota PKI dan keturunannya saja bebas menggunakan hak politiknya dipilih atau memilih. “Kita setback dalam demokrasi dan HAM kalau ada pembatasan-pembatasan demikian. Karena menyangkut HAM seseorang hilang hal politik dan sipilnya hanya semata-mata atas dasar putusan pengadilan,” tutur Hamdan.

Sementara itu, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hanya berkomentar singkat dalam menyikapi polemik ini.

“Anda baca saja putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tahun 2004, eks PKI sudah dibolehkan untuk memilih dan dipilih menurut UUD 45. Lalu selebihnya tanya pengamat hukum saja yang muda-muda banyak,” ujar mantan Ketua MK Jimly kepada SINDOnews, Kamis 28 Januari 2021.Baca juga: Hak Politik Mantan HTI Dihilangkan, Begini Respons Gerindra

Sekadar diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa apa yang diatur dalam draf tersebut yang menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota HTI telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif.

Menurut dia, siapa saja yang tidak mengakui ideologi dasar negara yakni Pancasila, tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai perwakilan legislatif ataupun eksekutif.

Sementara itu, draf RUU Pemilu per tanggal 26 November 2020 yang diterima MNC Portal Indonesia hanya mengatur tentang pelarangan eks HTI sebagai calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan juga calon presiden dan wakil presiden.

Adapun pembubaran HTI diumumkan pemerintah pada 8 Mei 2017 lalu, yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto. Tiga tahun kemudian, pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga negara yang diumumkan pada Rabu 30 Desember 2020.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
Menkum Supratman Sebut...
Menkum Supratman Sebut Belum Ada Urgensi RUU Pemilu Segera Dibahas
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Terima Audiensi DPW...
Terima Audiensi DPW Perindo, Ketua KPU DKI: Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500 per Satu Suara
Rekomendasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
FIFA Beri Lampu Hijau,...
FIFA Beri Lampu Hijau, Michael Oliver Pimpin Laga Belanda vs Swedia
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved