Fakta Kasus Dugaan Rasial Ambroncius Nababab terhadap Natalius Pigai
Selasa, 26 Januari 2021 - 04:20 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan terkait dengan postingannya di Facebook yang dinilai mengandung unsur rasisme.
"Kebetulan untuk yang diduga mempunyai FB, yang mengunggah tentang rasisme itu hari ini sudah kami layangkan surat panggilan. Sudah dibuat oleh Bareskrim untuk dilakukan pemanggilan, sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Penyidik, kata Argo, akan melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan terkait dengan unggahannya di Facebook. Selain itu, polisi juga akan memastikan bahwa akun tersebut memang benar milik yang bersangkutan atau bukan.
"Kami akan menanyakan atau meminta keterangan apakah medsos itu, Facebook itu adalah milik yang bersangkutan. Karena dinsinyalir banyak, kami harus memastikan bahwa penyidik itu harus memastikan dengan ilmiah bahwa siapa yang mempunyai akun tersebut," kata Argo.
Selain itu, Bareskrim Polri juga akan meminta keterangan saksi ahli yang terkait dengan kasus tersebut. Nantinya, hal itu akan digunakan untuk kebutuhan penyelidikan.
"Kebetulan untuk yang diduga mempunyai FB, yang mengunggah tentang rasisme itu hari ini sudah kami layangkan surat panggilan. Sudah dibuat oleh Bareskrim untuk dilakukan pemanggilan, sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Penyidik, kata Argo, akan melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan terkait dengan unggahannya di Facebook. Selain itu, polisi juga akan memastikan bahwa akun tersebut memang benar milik yang bersangkutan atau bukan.
"Kami akan menanyakan atau meminta keterangan apakah medsos itu, Facebook itu adalah milik yang bersangkutan. Karena dinsinyalir banyak, kami harus memastikan bahwa penyidik itu harus memastikan dengan ilmiah bahwa siapa yang mempunyai akun tersebut," kata Argo.
Selain itu, Bareskrim Polri juga akan meminta keterangan saksi ahli yang terkait dengan kasus tersebut. Nantinya, hal itu akan digunakan untuk kebutuhan penyelidikan.
(abd)
tulis komentar anda