Fakta Kasus Dugaan Rasial Ambroncius Nababab terhadap Natalius Pigai

Selasa, 26 Januari 2021 - 04:20 WIB
loading...
Fakta Kasus Dugaan Rasial Ambroncius Nababab terhadap Natalius Pigai
Ambroncius Nababan dilaporkan ke Polda Papua Barat terkait dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat melaporkan politikus Partai Hanura sekaligus Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), Ambroncius Nababan ke Polda Papua Barat. Laporan tersebut dilakukan atas buntut dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai .

Kasus ini berawal dari unggahan Ambroncius Nababan di akun Facebook miliknya. Ia mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila dan ditambahkan dengan tulisan terkait vaksin.

Unggahan tersebut kembali diunggah oleh Natalius Pigai dalam akun Twitternya @NataliusPigai2.



MNC Portal akan mengulas sejumlah fakta terkait kasus tersebut:

1. Dugaan Rasial Dilakukan Ketum Projamin Ambroncius Nababan
Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) sekaligus pemilik akun Facebook bernama Ambroncius Nababan diduga telah melakukan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas Ham Natalius Pigai.

Tindakan tersebut dilakukan Ambroncius melalui akun Facebook miliknya, di mana Ia mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila dan ditambahkan dengan tulisan terkait vaksin.

Unggahan tersebut kembali diunggah oleh Natalius Pigai dalam akun Twitternya @NataliusPigai2. Ia juga menulis sebuah kalimat tentang rasisme.



"Seluruh kejahatan di Papua didasari oleh kebencian rasial. Jakarta harus buka keran demokrasi dengan rakyat Papua. Kalau tidak maka khawatir instabilitas bisa terjadi karena konflik rasial di Papua. Saya pembela kemanusiaan berkewajiban moral untuk ingatkan," tulis Pigai dalam Twitternya.

2. Dilaporkan KNPI Papua
Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) sekaligus pemilik akun Facebook bernama Ambroncius Nababan, dilaporkan ke Polda Papua Barat, terkait dengan tindakan dugaan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Pelaporan itu, dilakukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat. Laporan itu diterima oleh kepolisian setempat bernomor:/LP/17/I/2021/Papua Barat.

"Laporan Polisi bernomor:/LP/17/I/2021/Papua Barat, ini dibuat pada Senin sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (25/1/2021).



Menurut Adam, setelah menerima laporan, pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut terkait dengan dugaan perkara tersebut. Bahkan, kata Adam, terkait hal ini jajaran Polda Papua Barat akan berkordinasi dengan pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib," ujar Adam.

3. Polri Panggil Ambroncius Nababan
Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Ambroncius Nababan terkait dengan kasus dugaan tindakan rasial terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan terkait dengan postingannya di Facebook yang dinilai mengandung unsur rasisme.

"Kebetulan untuk yang diduga mempunyai FB, yang mengunggah tentang rasisme itu hari ini sudah kami layangkan surat panggilan. Sudah dibuat oleh Bareskrim untuk dilakukan pemanggilan, sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Penyidik, kata Argo, akan melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan terkait dengan unggahannya di Facebook. Selain itu, polisi juga akan memastikan bahwa akun tersebut memang benar milik yang bersangkutan atau bukan.

"Kami akan menanyakan atau meminta keterangan apakah medsos itu, Facebook itu adalah milik yang bersangkutan. Karena dinsinyalir banyak, kami harus memastikan bahwa penyidik itu harus memastikan dengan ilmiah bahwa siapa yang mempunyai akun tersebut," kata Argo.

Selain itu, Bareskrim Polri juga akan meminta keterangan saksi ahli yang terkait dengan kasus tersebut. Nantinya, hal itu akan digunakan untuk kebutuhan penyelidikan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.140)