Kasus Tembak Mati Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM: Tak Akan Berhasil

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:36 WIB
(Baca: Amien Rais dkk Bentuk Tim Kawal Kasus Tembak Mati 6 Laskar FPI)

Taufan menjelaskan, unsur lain yang dibutuhkan dalam kategori pelanggaran HAM berat adalah adanya pola serangan yang berulang sehingga dampak korbannya juga meluas. Unsur ini juga tidak ditemukan. ”Kesimpulan kami berdasarkan data yang akurat tentang adanya tindakan pidana unlawfull killing yakni pembunuhan yang bertentangan dengan hukum yang bisa disebut kejahatan serius,” katanya.

“Jadi, kami meyakini langkah mengadukan ke Mahkamah Internasional adalah langkah yang tidak akan membawa hasil. Kami mesti menyampaikan ini kepada masyarakat luas, agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan substansinya dan tidak membangun imajinasi tak berdasar,” katanya.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More