Baca juga : Berlomba Ciptakan Teknologi Kereta Cepat, China Juaranya
Anggota TP3 Marwan Batubara menuturkan, pendampingan tersebut dilakukan agar peristiwa terungkap jelas dan para pelaku dapat dihukum sesuai hukum yang berkaku.
Baca juga : Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Tembus Angka Psikologis 1 Juta
Baca Juga:
"TP3 melakukan langkah-langkah advokasi setelah mengamati secara cermat sikap, kebijakan, dan penanganan kasus oleh Pemerintah dan Komnas HAM yang kami nilai jauh dari harapan dan justru cenderung berlawananan dengab kondisi yang objektif," tururnya di Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2021).
(Baca:Jokowi Pilih Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri, Prediksi Amien Rais Tepat)
TP3 pun menilai bahwa aparat kepolisian telah melampaui kewenangannya, dan bahkan pembunuhan tersebut telah direncakan jauh-jauh hari. Sehingga atas tindakan tersebut berakibat tewasnya enam anggota laskar FPI.
"Meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya. Sebaliknya, TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan atau extrajudicial killing," ucapnya.