Amien Rais dkk Bentuk Tim Kawal Kasus Tembak Mati 6 Laskar FPI

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:02 WIB
loading...
Amien Rais dkk Bentuk Tim Kawal Kasus Tembak Mati 6 Laskar FPI
Tim beranggotakan 18 orang menegaskan bakal melakukan advokasi hukum dan HAM berkelanjutan atas kasus tewasnya enam laskar FPI di tangan polisi. Foto: Inews.id/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Sejumlah tokoh bergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI. Beberapa di antaranya Amien Rais , Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, serta Neno Warisman . Tim beranggotakan 18 orang menegaskan bakal melakukan advokasi hukum dan HAM berkelanjutan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Berlomba Ciptakan Teknologi Kereta Cepat, China Juaranya

Anggota TP3 Marwan Batubara menuturkan, pendampingan tersebut dilakukan agar peristiwa terungkap jelas dan para pelaku dapat dihukum sesuai hukum yang berkaku.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Tembus Angka Psikologis 1 Juta

"TP3 melakukan langkah-langkah advokasi setelah mengamati secara cermat sikap, kebijakan, dan penanganan kasus oleh Pemerintah dan Komnas HAM yang kami nilai jauh dari harapan dan justru cenderung berlawananan dengab kondisi yang objektif," tururnya di Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2021).

(Baca:Jokowi Pilih Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri, Prediksi Amien Rais Tepat)

TP3 pun menilai bahwa aparat kepolisian telah melampaui kewenangannya, dan bahkan pembunuhan tersebut telah direncakan jauh-jauh hari. Sehingga atas tindakan tersebut berakibat tewasnya enam anggota laskar FPI.

"Meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya. Sebaliknya, TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan atau extrajudicial killing," ucapnya.

Baca Juga: Ubah Perilaku Polisi, Komjen Listyo Sigit: Tak Ada Lagi Tilang di Jalan

Marwan menuturkan, tindakan brutal polisi terhadap enam laskar FPI merupakan penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam pengadian keadilan. Oleh karenanya, mereka mengutuk dan mengecam keras pelaku pembunuhan, termasuk para atasannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)