Kasus Tembak Mati Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM: Tak Akan Berhasil

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:36 WIB
loading...
Kasus Tembak Mati Laskar...
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pesimitis rencana sejumlah pihak membawa kasus penembakan laskar FPI ke Mahkamah Internasional bakal membuahkan hasil. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komnas HAM menghargai setiap upaya hukum atas kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi. Setiap orang berhak memperjuangkan penyelesaian kasus ini, termasuk rencana untuk membawanya pengadilan internasional.

Baca juga : Diklaim Mudah Habisi Jet F-35 AS Jika Duel, Ini 5 Fitur Canggih Su-57 Rusia

Meskipun begitu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan perlu ada penjelasan kepada masyarakat agar memahami substansi isu dan prosedur/mekanisme pengaduan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Denhaag, Belanda.

“Pasal 1 Statuta Roma paling tidak mengandung dua unsur penting yakni Mahkamah Internasional dibentuk untuk melaksanakan jurisdiksinya pada kasus kejahatan paling serius (the most serious crimes),” katanya, Minggu (24/1/2021).

(Baca: Soal Pengadilan HAM Kasus Tembak Mati Laskar FPI, Ini Kata Komnas HAM)

Kejahatan paling serius yang dimaksud dalam bidang HAM adalah pada kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) serta kejahatan perang dan agresi.
Baca Juga: Mencegah Munculnya Zona Merah, Melalui Kelurahan Siaga

Taufan menuturkan, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari atau melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma. “Jadi, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi unable dan unwilling,” ungkapnya.
Baca Juga: Fadli Zon Bertemu Fadli Zon di Lokasi Banjir Bandang Gunung Mas

Unable artinya dianggap tidak mampu. Sesuai Pasal 17 ayat 3 Statuta Roma yaitu apabila terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian sehingga negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum. Unwilling berarti tidak bersungguh-sungguh sebagaimna Pasal 17 ayat 2 Statuta Roma.

Baca juga : Begini Bunda, Cara Daftar BLT Pelajar Sekolah Rp2,2 Juta

“Jadi, sesuai prinsip primacy, kasus pelanggaran HAM berat mesti melalui proses pengadilan nasional terlebih dahulu. Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah berjalan/bekerja. Sebab Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional. Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman, apabila sistem peradilan nasional collapsed atau secara politis terjadi konpromi dengan kejahatan-kejahatan tersebut sehingga tidak bisa dipercaya sama sekali,” tukasnya.

(Baca: Amien Rais dkk Bakal Terbitkan Buku Putih Tewasnya 6 Laskar FPI)

Dari penjelasan ini, kasus tewasnya enam laskar FPI diperkirakan Taufan akan menemukan hambatan di Mahkamah Internasional. Pertama, Indonesia bukan negara anggota ICC/Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota (State Party).

“Unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses baik oleh polisi mau pun lembaga independen Komnas HAM RI. Dengan begitu, mekanisme peradilan kita tidak dalam keadaan kolaps sebagaimana disyararatkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma,” bebernya.

Baca juga : Pasokan Global Tersendat, Dubai Tunda Program Vaksin Covid-19

Hambatan lain, kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Memang ada pihak yang mendesakkan dan membangun opini sejak awal bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat. Padahal berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan Komnas HAM, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan Statuta Roma mau pun UU Nomor 26/2000.

Unsur-unsur tersebut antara lain adanya desain operasi yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi atau negara. Tidak ada kebijakan institusi Polri apalagi negara dalam hal ini pemerintahan Jokowi yang menyiapkan operasi penyerangan terhadap laskar FPI. Argumen sebaliknya dari TP3 yang bahkan mengaitkan ini ke Presiden Jokowi sangat mengada-ada dan tentu tidak mungkin menjadi bagian dari kesimpulan Komnas HAM.

“Kami tidak bisa memasukkan unsur seperti itu yang kami lihat sangat tendensius secara politik, tidak didukung oleh data dan bukti yang memadai. Justru akan fatal bagi Komnas HAM dan juga bangsa ini bila kami mengambil kesimpulan yang terlalu mengada-ada seperti itu,” jelasnya.

(Baca: Amien Rais dkk Bentuk Tim Kawal Kasus Tembak Mati 6 Laskar FPI)

Taufan menjelaskan, unsur lain yang dibutuhkan dalam kategori pelanggaran HAM berat adalah adanya pola serangan yang berulang sehingga dampak korbannya juga meluas. Unsur ini juga tidak ditemukan. ”Kesimpulan kami berdasarkan data yang akurat tentang adanya tindakan pidana unlawfull killing yakni pembunuhan yang bertentangan dengan hukum yang bisa disebut kejahatan serius,” katanya.

“Jadi, kami meyakini langkah mengadukan ke Mahkamah Internasional adalah langkah yang tidak akan membawa hasil. Kami mesti menyampaikan ini kepada masyarakat luas, agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan substansinya dan tidak membangun imajinasi tak berdasar,” katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Anis Hidayah,...
Profil Anis Hidayah, Lulusan Unej dan UGM yang Menjadi Ketua Komnas HAM 2025-2027
Gantikan Atnike, Anis...
Gantikan Atnike, Anis Hidayah Jabat Ketua Komnas HAM
Dedi Mulyadi Dilaporkan...
Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut Kirim Pelajar Bandel ke Barak Militer
Kasus Mantan Pemain...
Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI, KemenHAM Beri Rekomendasi ke Komnas HAM hingga Bareskrim
RUU Polri Dikritisi...
RUU Polri Dikritisi karena Bikin Polisi Superbody
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
861 Pekan Aksi Kamisan:...
861 Pekan Aksi Kamisan: Seruan Tak Henti untuk Keadilan HAM
Laporkan Dedi Mulyadi...
Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Terkait Program Barak Militer, Warga Babelan: Melanggar Hak Asasi
Ini Tampang Komandan...
Ini Tampang Komandan Israel Pembunuh Hind Rajab, Kini Diadukan ke ICC
Rekomendasi
Ini Syarat Timnas Indonesia...
Ini Syarat Timnas Indonesia Jadi Tuan Rumah Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Pengumuman SNBT 2025...
Pengumuman SNBT 2025 Resmi Dirilis 28 Mei Pukul 15.00 WIB, Cek Hasil di 41 Link Ini
Biodata dan Agama Prince...
Biodata dan Agama Prince Naseem Hamed: Petinju Flamboyan yang Terkenal dengan Aksi Teatrikal sebelum Naik Ring
Berita Terkini
Respons Agresivitas...
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Adopsi Pendekatan Inggris Kurangi Bahaya Tembakau
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ada Dua yang Terbongkar
6 Pelaku Kasus Grup...
6 Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Ini Perannya
Infografis
Polisi Tembak Mati 6...
Polisi Tembak Mati 6 Orang Diduga Kelompok Pendukung FPI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved