Kasus Tembak Mati Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM: Tak Akan Berhasil

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:36 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pesimitis rencana sejumlah pihak membawa kasus penembakan laskar FPI ke Mahkamah Internasional bakal membuahkan hasil. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komnas HAM menghargai setiap upaya hukum atas kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi. Setiap orang berhak memperjuangkan penyelesaian kasus ini, termasuk rencana untuk membawanya pengadilan internasional.

Baca Juga: Diklaim Mudah Habisi Jet F-35 AS Jika Duel, Ini 5 Fitur Canggih Su-57 Rusia

Meskipun begitu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan perlu ada penjelasan kepada masyarakat agar memahami substansi isu dan prosedur/mekanisme pengaduan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Denhaag, Belanda.



“Pasal 1 Statuta Roma paling tidak mengandung dua unsur penting yakni Mahkamah Internasional dibentuk untuk melaksanakan jurisdiksinya pada kasus kejahatan paling serius (the most serious crimes),” katanya, Minggu (24/1/2021).

(Baca: Soal Pengadilan HAM Kasus Tembak Mati Laskar FPI, Ini Kata Komnas HAM)

Kejahatan paling serius yang dimaksud dalam bidang HAM adalah pada kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) serta kejahatan perang dan agresi.

Baca Juga: Mencegah Munculnya Zona Merah, Melalui Kelurahan Siaga

Taufan menuturkan, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari atau melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma. “Jadi, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi unable dan unwilling,” ungkapnya.

Baca Juga: Fadli Zon Bertemu Fadli Zon di Lokasi Banjir Bandang Gunung Mas
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More