Subsidi Bunga Kredit Tembus Rp34,15 Triliun
Jum'at, 15 Mei 2020 - 04:00 WIB
TERCATAT sebanyak 60,66 juta rekening usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) segera digelontori subsidi bunga kredit. Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar 34,15 triliun. Langkah penyediaan subsidi bunga kredit tersebut satu di antara strategi pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari total anggaran itu, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 27,26 triliun subsidi bunga kredit yang diajukan melalui perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan perusahaan pembiayaan.
Dari jumlah rekening yang mendapat keringanan tersebut terdapat penundaan angsuran hingga Rp285 triliun dari total outstanding sebesar Rp1.601,7 triliun. Pemerintah menyadari bahwa dari puluhan juta rekening yang mendapat fasilitas pasti ada rekening ganda. Namun, tak perlu dirisaukan sebab UMKM yang mengajukan keringanan kredit hanya bisa mendapat penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit satu kali. Adapun debitur UMK mendapatkan penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama empat bulan pertama, 3% selama tiga bulan berikutnya, usaha menengah diberikan sebesar 3% selama tiga bulan pertama, dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.
Dalam program PEN yang dipayungi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, pemerintah telah menyediakan dana besar tidak hanya terbatas pada subsidi bunga kredit. Inti dari kehadiran program PEN guna melindungi perekonomian nasional agar tetap survive dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang menghajar hampir semua sektor.
Sejumlah pilihan bantuan yang dikemas dalam program yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Pertama, penyertaan modal negara (PMN) pada badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah.
Adapun dukungan anggaran untuk BUMN, sebagaimana data publikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencapai sebesar Rp152,15 triliunan. Dana besar itu terdiri atas PMN sebesar Rp25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp32,65 triliun. Kedua, penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar. Bertujuan merestrukturisasi kredit atau tambahan modal kerja. Ketiga, investasi dan atau penjaminan pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sumber pendanaan program PEN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan. Untuk memastikan program tersebut tepat sasaran, pengawasan dan evaluasi di bawah Kemenkeu bersama BPK dan BPKP.
Terlepas dari kebijakan PEN yang baru saja diluncurkan pemerintah sebagai stimulus agar roda perekonomian nasional tetap berputar dalam masa pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nilai kredit perbankan yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp336,97 triliun per 10 Maret 2020 tercatat sebanyak 3,88 juta nasabah.
Debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit didominasi pelaku UMKM yang mencapai 3,42 juta nasabah dengan nilai kredit yang mencapai Rp167,1 triliun. Selanjutnya, kebijakan restrukturisasi pada perusahaan pembiayaan juga sudah berjalan. Hingga awal Mei telah disetujui restrukturisasi nasabah sebanyak 1,32 juta senilai Rp43,18 triliun, dan sebanyak 743.785 debitur masih menunggu proses restrukturisasi.
Sementara itu, kinerja perbankan per Maret 2020 masih menggembirakan. Memang, OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan sekitar 1,69% (ytd) dibanding dengan akhir tahun lalu, namun secara tahunan (yoy) masih tumbuh sekitar 7,95%. Adapun dana pihak ketiga (DPK) selama triwulan pertama tahun ini tumbuh sebesar 3,6% (ytd) dan secara tahunan masih tumbuh sekitar 9,54% (yoy). Meski demikian, tetap muncul kekhawatiran melihat rasio non performing loan (NPL) yang terus menanjak.
Kita berharap program PEN dapat berjalan baik dengan tepat sasaran. Di atas kertas sejumlah program telah dirumuskan dengan jelas, namun pelaksanaan di lapangan sudah pasti tidak terlepas dari berbagai kendala yang kadang tidak diperhitungkan. Evaluasi dan pengawasan adalah kunci keberhasilan program PEN yang diharapkan bisa meredam dampak dari pandemi Covid-19. Apalagi, program PEN berkaitan dengan anggaran yang sangat besar dari APBN yang sengaja disisihkan agar perekonomian nasional tidak terpuruk lebih dalam di luar kendali pemerintah.
Dari jumlah rekening yang mendapat keringanan tersebut terdapat penundaan angsuran hingga Rp285 triliun dari total outstanding sebesar Rp1.601,7 triliun. Pemerintah menyadari bahwa dari puluhan juta rekening yang mendapat fasilitas pasti ada rekening ganda. Namun, tak perlu dirisaukan sebab UMKM yang mengajukan keringanan kredit hanya bisa mendapat penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit satu kali. Adapun debitur UMK mendapatkan penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama empat bulan pertama, 3% selama tiga bulan berikutnya, usaha menengah diberikan sebesar 3% selama tiga bulan pertama, dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.
Dalam program PEN yang dipayungi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, pemerintah telah menyediakan dana besar tidak hanya terbatas pada subsidi bunga kredit. Inti dari kehadiran program PEN guna melindungi perekonomian nasional agar tetap survive dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang menghajar hampir semua sektor.
Sejumlah pilihan bantuan yang dikemas dalam program yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Pertama, penyertaan modal negara (PMN) pada badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah.
Adapun dukungan anggaran untuk BUMN, sebagaimana data publikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencapai sebesar Rp152,15 triliunan. Dana besar itu terdiri atas PMN sebesar Rp25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp32,65 triliun. Kedua, penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar. Bertujuan merestrukturisasi kredit atau tambahan modal kerja. Ketiga, investasi dan atau penjaminan pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sumber pendanaan program PEN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan. Untuk memastikan program tersebut tepat sasaran, pengawasan dan evaluasi di bawah Kemenkeu bersama BPK dan BPKP.
Terlepas dari kebijakan PEN yang baru saja diluncurkan pemerintah sebagai stimulus agar roda perekonomian nasional tetap berputar dalam masa pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nilai kredit perbankan yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp336,97 triliun per 10 Maret 2020 tercatat sebanyak 3,88 juta nasabah.
Debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit didominasi pelaku UMKM yang mencapai 3,42 juta nasabah dengan nilai kredit yang mencapai Rp167,1 triliun. Selanjutnya, kebijakan restrukturisasi pada perusahaan pembiayaan juga sudah berjalan. Hingga awal Mei telah disetujui restrukturisasi nasabah sebanyak 1,32 juta senilai Rp43,18 triliun, dan sebanyak 743.785 debitur masih menunggu proses restrukturisasi.
Sementara itu, kinerja perbankan per Maret 2020 masih menggembirakan. Memang, OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan sekitar 1,69% (ytd) dibanding dengan akhir tahun lalu, namun secara tahunan (yoy) masih tumbuh sekitar 7,95%. Adapun dana pihak ketiga (DPK) selama triwulan pertama tahun ini tumbuh sebesar 3,6% (ytd) dan secara tahunan masih tumbuh sekitar 9,54% (yoy). Meski demikian, tetap muncul kekhawatiran melihat rasio non performing loan (NPL) yang terus menanjak.
Kita berharap program PEN dapat berjalan baik dengan tepat sasaran. Di atas kertas sejumlah program telah dirumuskan dengan jelas, namun pelaksanaan di lapangan sudah pasti tidak terlepas dari berbagai kendala yang kadang tidak diperhitungkan. Evaluasi dan pengawasan adalah kunci keberhasilan program PEN yang diharapkan bisa meredam dampak dari pandemi Covid-19. Apalagi, program PEN berkaitan dengan anggaran yang sangat besar dari APBN yang sengaja disisihkan agar perekonomian nasional tidak terpuruk lebih dalam di luar kendali pemerintah.
(jon)
tulis komentar anda