Reformasi Dunia Peradilan, Ini Langkah Tegas Ketua MA
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:58 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025, M. Syarifuddin membagikan sembako kepada karyawan di lingkungan MA. Foto/istimewa
JAKARTA - Sejak terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025, M. Syarifuddin diharapkan publik agar langsung tancap gas menuntaskan pekerjaan berat namun mendasar. Salah satunya, reformasi dunia peradilan menyangkut integritas kelembagaan dan integritas personal hakim.
Kini dua minggu setelah dilantik pada 30 April 2020 lalu, Syarifuddin mulai menjawab satu per satu harapan tersebut. Pandangan, sikap, dan langkah-langkah kebijakan yang akan diambil guna mengatasi persoalan itu mulai diurai dan diutarakan. (Baca juga: MA Diharapkan Transparan di Era Kepemimpinan Syarifuddin)
“Paradigma MA periode 2020-2025 ialah melanjutkan kebijakan MA yang digariskan Cetak Biru Pembaharuan Peradillan 2010-2035 untuk percepatan mewujudkan peradilan Indonesia yang agung, untuk melakukan pembangunan jiwa dan fisik peradilan Indonesia,” katanya saat menyampaikan pidato perdana dalam acara prosesi penggantian Ketua MA di Ruang Command Center. (Baca juga: Beri Kepastian Hukum, MA Harus Bersinergi dengan MK)
Dia menyatakan, pembangunan jiwa peradilan dilakukan dengan meningkatkan integritas dan profesionalisme hakim dan aparatur peradilan. Juga, melalui penegakan dan pengefektifan pelaksanaan paket kebijakan bidang pembinaan dan pengawasan. “Aparatur MA dan badan peradilan jangan alergi pada pengawasan, karena bagi yang tidak mau diawasi, justru perlu dicurigai, dengan semboyan ‘yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja’,” tegasnya.
Syarifuddin menekankan setiap pejabat peradilan, baik dari MA maupun tingkat banding, dalam melakukan kunjungan ke daerah agar menerapkan ketentuan baku pengawasan dan tidak memberatkan obyek pemeriksaan.
Di samping itu, dia juga minta Badan Pengawas (Bawas) memaksimalkan peran 20 orang misteriuos shopper dan unit pemberantasan pungli sebagai salah satu metode pengawasan berbasis manajemen risiko. Dia juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi dapat menjadi pos terdepan MA di daerah-daerah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.
Kini dua minggu setelah dilantik pada 30 April 2020 lalu, Syarifuddin mulai menjawab satu per satu harapan tersebut. Pandangan, sikap, dan langkah-langkah kebijakan yang akan diambil guna mengatasi persoalan itu mulai diurai dan diutarakan. (Baca juga: MA Diharapkan Transparan di Era Kepemimpinan Syarifuddin)
“Paradigma MA periode 2020-2025 ialah melanjutkan kebijakan MA yang digariskan Cetak Biru Pembaharuan Peradillan 2010-2035 untuk percepatan mewujudkan peradilan Indonesia yang agung, untuk melakukan pembangunan jiwa dan fisik peradilan Indonesia,” katanya saat menyampaikan pidato perdana dalam acara prosesi penggantian Ketua MA di Ruang Command Center. (Baca juga: Beri Kepastian Hukum, MA Harus Bersinergi dengan MK)
Dia menyatakan, pembangunan jiwa peradilan dilakukan dengan meningkatkan integritas dan profesionalisme hakim dan aparatur peradilan. Juga, melalui penegakan dan pengefektifan pelaksanaan paket kebijakan bidang pembinaan dan pengawasan. “Aparatur MA dan badan peradilan jangan alergi pada pengawasan, karena bagi yang tidak mau diawasi, justru perlu dicurigai, dengan semboyan ‘yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja’,” tegasnya.
Syarifuddin menekankan setiap pejabat peradilan, baik dari MA maupun tingkat banding, dalam melakukan kunjungan ke daerah agar menerapkan ketentuan baku pengawasan dan tidak memberatkan obyek pemeriksaan.
Di samping itu, dia juga minta Badan Pengawas (Bawas) memaksimalkan peran 20 orang misteriuos shopper dan unit pemberantasan pungli sebagai salah satu metode pengawasan berbasis manajemen risiko. Dia juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi dapat menjadi pos terdepan MA di daerah-daerah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.
Lihat Juga :