Beri Kepastian Hukum, MA Harus Bersinergi dengan MK

Selasa, 07 April 2020 - 10:05 WIB
Beri Kepastian Hukum,...
Beri Kepastian Hukum, MA Harus Bersinergi dengan MK
A A A
JAKARTA - Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif berharap pergantian kepimpinan di Mahkamah Agung (MA) dapat menjadi momentum reformasi kelembagaan dan hukum. Dalam lima tahun ke depan, MA akan dipimpin oleh M Syarifuddin, yang terpilih menggantikan Hatta Ali.

KODE Inisiatif memberikan beberapa catatan kepada Syarifuddin agar MA dapat bekerja optimal, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan penegakan hukum sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Memberikan keadilan bagi para pencari keadilan (justitiabelen),” ujar Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Violla Reininda dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.com, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Rekam Jejak Syarifuddin hingga Menjabat Ketua MA)

Violla mendorong MA era Syarifuddin untuk terbuka dalam persidangan pengujian peraturan perundang-undangan. Transparansi proses persidangan merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan kehakiman. Hal itu di atur dalam pasal 13 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan Kehakiman. (Baca juga: Menjadi Ketua MA, Syarifuddin Ingin Percepat Tercapainya Visi Badan Peradilan yang Agung)

“Seyogyanya, MA tetap memegang teguh atas persidangan terbuka untuk umum. Pelaksanaan asas ini penting untuk menjamin independensi, akuntabilitas, dan objektivitas hakim dalam proses persidangan. Juga untuk menjamin proses pemeriksaan yang adil dan imparsial, serta menghasilkan putusan yang adil bagi masyarakat,” tutur Violla.

Catatan lain dari Kode Inisiatif adalah perlu ada sinergitas dan sinkronisasi antara putusan MA dengan penafsiran dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Keselarasan ini penting untuk menghindari munculnya dua penafsiran yang berbeda di antara kedua pelaku kekuasaaan kehakiman.

“Dualisme penafsiran akan memberikan implikasi yang buruk di tataran normatif maupun praktik. Sebab, tidak memberikan kejelasan bagi para pihak terkait untuk mengikatkan diri kepada hukum yang mana. Ini kemudian mempersulit implementasi atau eksekusi norma,” ujar Violla
(cip)
Berita Terkait
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
PERADI Perlu Rumuskan...
PERADI Perlu Rumuskan Sanksi Pembangkangan Konstitusi
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Anugerah Mahkamah Agung...
Anugerah Mahkamah Agung 2022, Apresiasi dalam Rangka Tingkatkan Pelayanan Keadilan
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Resmi Lantik Tiga Anggota MKMK
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Berita Terkini
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
1 jam yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
2 jam yang lalu
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
3 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
3 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
4 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
5 jam yang lalu
Infografis
Lawan AS, Desak Eropa...
Lawan AS, Desak Eropa Ganti Jet Tempur Siluman F-35 dengan Rafale
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved