Beri Kepastian Hukum, MA Harus Bersinergi dengan MK

Selasa, 07 April 2020 - 10:05 WIB
Beri Kepastian Hukum,...
Beri Kepastian Hukum, MA Harus Bersinergi dengan MK
A A A
JAKARTA - Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif berharap pergantian kepimpinan di Mahkamah Agung (MA) dapat menjadi momentum reformasi kelembagaan dan hukum. Dalam lima tahun ke depan, MA akan dipimpin oleh M Syarifuddin, yang terpilih menggantikan Hatta Ali.

KODE Inisiatif memberikan beberapa catatan kepada Syarifuddin agar MA dapat bekerja optimal, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan penegakan hukum sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Memberikan keadilan bagi para pencari keadilan (justitiabelen),” ujar Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Violla Reininda dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.com, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Rekam Jejak Syarifuddin hingga Menjabat Ketua MA)

Violla mendorong MA era Syarifuddin untuk terbuka dalam persidangan pengujian peraturan perundang-undangan. Transparansi proses persidangan merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan kehakiman. Hal itu di atur dalam pasal 13 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan Kehakiman. (Baca juga: Menjadi Ketua MA, Syarifuddin Ingin Percepat Tercapainya Visi Badan Peradilan yang Agung)

“Seyogyanya, MA tetap memegang teguh atas persidangan terbuka untuk umum. Pelaksanaan asas ini penting untuk menjamin independensi, akuntabilitas, dan objektivitas hakim dalam proses persidangan. Juga untuk menjamin proses pemeriksaan yang adil dan imparsial, serta menghasilkan putusan yang adil bagi masyarakat,” tutur Violla.

Catatan lain dari Kode Inisiatif adalah perlu ada sinergitas dan sinkronisasi antara putusan MA dengan penafsiran dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Keselarasan ini penting untuk menghindari munculnya dua penafsiran yang berbeda di antara kedua pelaku kekuasaaan kehakiman.

“Dualisme penafsiran akan memberikan implikasi yang buruk di tataran normatif maupun praktik. Sebab, tidak memberikan kejelasan bagi para pihak terkait untuk mengikatkan diri kepada hukum yang mana. Ini kemudian mempersulit implementasi atau eksekusi norma,” ujar Violla
(cip)
Berita Terkait
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
PERADI Perlu Rumuskan...
PERADI Perlu Rumuskan Sanksi Pembangkangan Konstitusi
Hakim MK Anwar Usman...
Hakim MK Anwar Usman Pensiun Tahun Depan, MA Bentuk Pansel
Anugerah Mahkamah Agung...
Anugerah Mahkamah Agung 2022, Apresiasi dalam Rangka Tingkatkan Pelayanan Keadilan
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Resmi Lantik Tiga Anggota MKMK
Berita Terkini
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Pakar: Penempatan Dana...
Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved