Kasus Covid-19 Tinggi, Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Rabu, 06 Januari 2021 - 13:29 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan. Hal ini karena tingginya penambahan kasus positif Covid-19 . Selain itu keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) juga meningkat.
"Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Dan ini juga sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP 21/2020 dimana mekanisme pembatasan tersebut," katanya, Rabu (6/1/2021).
Dia menegaskan bahwa pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. "Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tapi ini adalah pembatasan," ujarnya.
Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
( ).
Dia mengatakan seluruh provinsi di Jawa-Bali akan melakukan pembatasan kegiatan tersebut. "Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan."
"DKI Jakarta BOR-nya di atas 70%. Banten BOR di atas 70%, kasus aktif di atas nasional kesembuhan di bawah nasional. Jabar BOR di atas 70%. Jateng BOR di atas 70%, kasus aktif di atas nasional , kasus sembuh di bawah nasional. DIY BOR di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Jatim BOR di atas 70%, tingkat kematian di atas nasional," paparnya.
"Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Dan ini juga sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP 21/2020 dimana mekanisme pembatasan tersebut," katanya, Rabu (6/1/2021).
Dia menegaskan bahwa pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. "Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tapi ini adalah pembatasan," ujarnya.
Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
( ).
Dia mengatakan seluruh provinsi di Jawa-Bali akan melakukan pembatasan kegiatan tersebut. "Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan."
"DKI Jakarta BOR-nya di atas 70%. Banten BOR di atas 70%, kasus aktif di atas nasional kesembuhan di bawah nasional. Jabar BOR di atas 70%. Jateng BOR di atas 70%, kasus aktif di atas nasional , kasus sembuh di bawah nasional. DIY BOR di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Jatim BOR di atas 70%, tingkat kematian di atas nasional," paparnya.
(zik)
tulis komentar anda