Kasus Covid-19 Tinggi, Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali

Rabu, 06 Januari 2021 - 13:29 WIB
Kasus Covid-19 Tinggi, Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan. Hal ini karena tingginya penambahan kasus positif Covid-19 . Selain itu keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) juga meningkat.

"Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Dan ini juga sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP 21/2020 dimana mekanisme pembatasan tersebut," katanya, Rabu (6/1/2021).

Dia menegaskan bahwa pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. "Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tapi ini adalah pembatasan," ujarnya.



Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.

( ).

Dia mengatakan seluruh provinsi di Jawa-Bali akan melakukan pembatasan kegiatan tersebut. "Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan."

"DKI Jakarta BOR-nya di atas 70%. Banten BOR di atas 70%, kasus aktif di atas nasional kesembuhan di bawah nasional. Jabar BOR di atas 70%. Jateng BOR di atas 70%, kasus aktif di atas nasional , kasus sembuh di bawah nasional. DIY BOR di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Jatim BOR di atas 70%, tingkat kematian di atas nasional," paparnya.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More