Selamat Tahun Baru, UMKM Indonesia
Senin, 04 Januari 2021 - 07:00 WIB
UMKM Indonesia 2021 harus memiliki mental aktif seperti pameo di atas. Bukan mental reaktif di mana UMKM baru mau berubah serta mencoba menyesuaikan diri ketika ada gangguan (disrupsi). Apalagi kita percaya bahwa pandemi Covid-19 adalah salah satu aktor disrupsi terbesar, sekaligus sebagai bentuk disrupsi yang dipercepat.
Disebut disruptor terbesar karena pandemi tak hanya mengganggu satu atau dua sektor kehidupan semata tapi menjadi gangguan bagi hampir seluruh tatanan dan pola kehidupan manusia di bumi ini. Disebut disrupsi yang dipercepat karena sesungguhnya tuntutan perubahan pola usaha dan strategi berusaha sudah muncul sebelum adanya pandemi. Hanya saja, tuntutannya tak sekencang ketika didorong oleh “kejutan” pandemi.
Maka, hal utama yang harus dilakukan UMKM Indonesia adalah menginventarisasi kepastian-kepastian perubahan terkait pola transaksi dan pola belanja konsumen. Mulai dari perubahan gaya hidup yang lekat dengan keterbatasan gerak berikut kewajiban protokol kesehatannya, cara berbelanja, pilihan komoditas, sekaligus pilihan prioritas barang serta jasa yang akan dibeli, kemungkinan terus turunnya daya beli masyarakat, serta apa pun hal-hal yang terkait dengan tren penyesuaian pada era pandemi dan (semoga segera terjadi) pascapandemi.
Kurun waktu sedikitnya 10 bulan sejak Indonesia dinyatakan suspect besar Covid-19 pada Maret 2020 lalu, sudah lebih dari cukup untuk mengatakan bahwa tidak boleh ada penundaan apa pun terkait penyesuaian dan perubahan pola berusaha UMKM Indonesia. Baik terkait pola produksi, pola konsumsi bahan baku, pola pemasaran, maupun pola transaksi antara pembeli dan UMKM sebagai penjual barang dan jasa.
Sangat keterlaluan jika kurun waktu pandemi yang sudah sedemikian lama dan belum tampak ujungnya ini tidak membuat UMKM Indonesia sadar diri akan tuntutan perubahan itu. Apalagi jika ada UMKM yang masih saja yakin bahwa mereka akan bisa bertahan dan melewati badai ekonomi ini dengan “kekolotan” mereka menggunakan cara-cara lama dalam beraktivitas usaha.
Ekstremitas Perubahan
Sebagai sebuah disrupsi besar dan dipercepat, maka dalam beberapa aspek, perubahan-perubahan yang harus dilakukan UMKM Indonesia tidak lagi bisa bersifat evolusioner tapi harus revolusioner. Perubahan yang cepat dan mendasar. Ekstrem.
Di mana saja perubahan revolusioner itu harus dilakukan? Pertama, UMKM harus menyasar pada sektor produksi barang dan jasa yang bersifat sunshine growth (masih bisa berkembang) pada era pandemi. Bukan yang bersifat sunset growth.
Seperti apa contohnya? Mengacu pada hasil riset Dcode EFC Analysis, pada kategori pandemic sunshine growth, UMKM bisa mencoba peruntungan di sektor medical supply and service, food processing, personal healthcare, information and communication technology (ICT), e-commerce dan modern agriculture.
Sementara pada kategori pandemic sunset growth, ada tourism and leisure, aviation and maritime, construction and real estate, serta manufacturing non-essesial things. Dan, di antara kedua kategori tersebut (pandemic moderate growth), ada sektor financial services, education, transportation serta oil and gas.
Disebut disruptor terbesar karena pandemi tak hanya mengganggu satu atau dua sektor kehidupan semata tapi menjadi gangguan bagi hampir seluruh tatanan dan pola kehidupan manusia di bumi ini. Disebut disrupsi yang dipercepat karena sesungguhnya tuntutan perubahan pola usaha dan strategi berusaha sudah muncul sebelum adanya pandemi. Hanya saja, tuntutannya tak sekencang ketika didorong oleh “kejutan” pandemi.
Maka, hal utama yang harus dilakukan UMKM Indonesia adalah menginventarisasi kepastian-kepastian perubahan terkait pola transaksi dan pola belanja konsumen. Mulai dari perubahan gaya hidup yang lekat dengan keterbatasan gerak berikut kewajiban protokol kesehatannya, cara berbelanja, pilihan komoditas, sekaligus pilihan prioritas barang serta jasa yang akan dibeli, kemungkinan terus turunnya daya beli masyarakat, serta apa pun hal-hal yang terkait dengan tren penyesuaian pada era pandemi dan (semoga segera terjadi) pascapandemi.
Kurun waktu sedikitnya 10 bulan sejak Indonesia dinyatakan suspect besar Covid-19 pada Maret 2020 lalu, sudah lebih dari cukup untuk mengatakan bahwa tidak boleh ada penundaan apa pun terkait penyesuaian dan perubahan pola berusaha UMKM Indonesia. Baik terkait pola produksi, pola konsumsi bahan baku, pola pemasaran, maupun pola transaksi antara pembeli dan UMKM sebagai penjual barang dan jasa.
Sangat keterlaluan jika kurun waktu pandemi yang sudah sedemikian lama dan belum tampak ujungnya ini tidak membuat UMKM Indonesia sadar diri akan tuntutan perubahan itu. Apalagi jika ada UMKM yang masih saja yakin bahwa mereka akan bisa bertahan dan melewati badai ekonomi ini dengan “kekolotan” mereka menggunakan cara-cara lama dalam beraktivitas usaha.
Ekstremitas Perubahan
Sebagai sebuah disrupsi besar dan dipercepat, maka dalam beberapa aspek, perubahan-perubahan yang harus dilakukan UMKM Indonesia tidak lagi bisa bersifat evolusioner tapi harus revolusioner. Perubahan yang cepat dan mendasar. Ekstrem.
Di mana saja perubahan revolusioner itu harus dilakukan? Pertama, UMKM harus menyasar pada sektor produksi barang dan jasa yang bersifat sunshine growth (masih bisa berkembang) pada era pandemi. Bukan yang bersifat sunset growth.
Seperti apa contohnya? Mengacu pada hasil riset Dcode EFC Analysis, pada kategori pandemic sunshine growth, UMKM bisa mencoba peruntungan di sektor medical supply and service, food processing, personal healthcare, information and communication technology (ICT), e-commerce dan modern agriculture.
Sementara pada kategori pandemic sunset growth, ada tourism and leisure, aviation and maritime, construction and real estate, serta manufacturing non-essesial things. Dan, di antara kedua kategori tersebut (pandemic moderate growth), ada sektor financial services, education, transportation serta oil and gas.
tulis komentar anda