Perpres ini Bisa Mengembalikan TNI ke era Orde Baru

Kamis, 14 Mei 2020 - 16:03 WIB
Tak luput dari perhatiannya, soal alokasi dana yang diatur di rancangan perpres tersebut. Dalam hal ini TNI disebutkan bisa mendapat dana dari APBN dan APBD. Padahal dalam UU 3 Nomor 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur anggaran TNI hanya dari APBN. “Karena fungsi pertahanan sifatnya terpusat, tidak didesentralisasikan,” ujarnya.

Tentu saja, ini juga melanggar mekanisme dari KUHAP. TNI bukan bagian dari penegak hukum. Sehingga pemberian kewenangan kepada TNI akan merusak dan mengganggu mekanisme dan sistem penegakan hukum. TNI adalah alat pertahanan negara, sehingga tidak bisa memiliki fungsi penindakan sebagaimana dimiliki oleh aparat kepolisian.

“Nah ini sesuatu yang akan merusak sistem dan menjadi ancaman serius bagi kebebasan sipil,” cetusnya kepada SINDOnews.

Hal kedua yang ia soroti adalah rancangan perpres ini memberi kewenangan yang sangat luas, mulai aspek penangkalan penindakan, pemulihan. Ia mengingatkan, fungsi penangkalan sangat luas.

Terutama jika pemberlakuan operasi militer di tengah masyarakat di dalam negeri dengan kewenangan luas. Tapi dalam operasi tidak ada pattern untuk tunduk pada peradilan umum.

“Jika sebuah operasi di dalam negeri berdampak pada warga negara dan terjadi suatu kesalahan, maka pertanggugjawabannya tidak jelas, mengingat militer tunduk pada sistem peradilan militer, tidak tunduk pada sistem peradilan umum,” katanya.

Tak ayal, ia menyatakan, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme akan membuka ruang impunitas baru, kekebalan. “Ini akan menimbulkan masalah. Tentu akan bisa mengembalikan format seperti di masa lalu,’ katanya.

Tak luput dari sorotannya adalah bakal overlapping-nya kewenangan TNI dengan dengan Kepolisian, BNPT dan Intelijen. “Ini akan menimbulkan konflik antar Lembaga,” kecamnya. Dalam operasi intelijen, operasi territorial dan sebagainya pada fungsi penangkapan akan menimbulkan overlapping dengan kepolisian dan penegak hukum.

Dalam konteks pemulihan rehabilitasi akan menimbulkan konflik dengan BNPT. “Jadi ini akan menimbulkan konflik kewenangan, sesuatu yang tidak baik dalam tata kelola pemerintahan,” tuturnya.

Namun dimatanya problem paling utama dari rancangan perpres ini adalah pemberian kewenangan pemulihan dan penindakan. “Itu berbahaya bagi kehidupan HAM di Indonesia. Ini bisa mengembalikan format kewenangan seperti di masa orde baru yang memiliki fungsi-fungsi keamanan dalam negeri atas nama mengatasi terorisme.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More