Perpres ini Bisa Mengembalikan TNI ke era Orde Baru
Kamis, 14 Mei 2020 - 16:03 WIB
TNI ingin turut menangani pemberantasan terorisme
JAKARTA - Terorisme merupakan tindakan yang harus dikutuk dan diberantas niscaya disepakati oleh semua pihak. Tapi tentu tidak bisa sembarang pihak mendapat kewenangan dalam menangani aksi kejahatan dan meresahkan masyarakat itu.
Di negara kita yang diberi kewenangan mengatasi tindak kejahatan itu adalah kepolisian, Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) serta Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tak heran saat pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme, polemik pun meruyak.
Bukan apa-apa, aksi terorisme selama ini disepakati sebagai sebuah tindak pidana yang penanganannya harus dilakukan oleh lembaga penegak hukum. TNI jelas bukan penegak hukum.
Lebih dari itu aksi terorisme masuk dalam ranah peradilan umum yang jadi ranah kepolisian dan kejaksaan. Bukan tugas dari militer yang sampai saat tunduk pada peradilan militer, bukan peradilan umum.
Uniknya, meski perpres merupakan wewenang eksekutif, draf peraturan ini akan dibahas bersama dengan DPR. Pembentukan perpres ini memang amanat dari UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Tepatnya Pasal 43 i, yang mengatur perpres harus melalui pembahasan dan persetujuan DPR. Ini sebenarnya anomali dalam proses pembentukan perpres.
Tapi di mata Komisioner Komisi Nasional HAM Choirul Anam, itu merupakan bentuk kompromi atas munculnya desakan dari TNI untuk dilibatkan dalam penanganan terorisme. Tentara berdalih kejahatan terorisme semakin cangih, antara lain berkat perkembangan teknologi.
TNI sendiri mengacu pada Pasal 7 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 soal operasi militer non perang, yang salah satunya mengatur soal pengawalan presiden dan wakil presiden. “Apa pun alasannya, kami menolak pelibatan TNI dalam penanganan terorisme,” ujarnya kepada SINDOnews.
Ia lantas memaparkan uraian Pasal 3 Rancangan Perpres yang mengatur mengenai penangkalan, pemulihan, kerjasama sampai dengan penindakan. Itu menurutnya, melampaui batas, dan di beberapa konten malah potensial melanggar HAM. Ambil contoh, dalam penangkalan (Pasal 3-Pasal 7).
Di sini banyak aspek HAM akan terlanggar, misalnya bagaimana mungkin TNI yang tak punya otoritas menangani terorisme bisa melakukan penggalangan orang, mencari informasi yang bisa jadi dengan penyadapan dan sebagainya. “Itu sangat serius bertentangan dengan UU terorisme, UU TNI dan UU HAM,” ujarnya.
Nah, dalam soal penangkalan ini, salah satu yang sangat penting adalah tidak ada klausul bagaimana pertanggungjawabannya. Padahal, jika bandingkan dengan UU terorisme yang baru, polisi sangat ketat jika ada anggotanya yang melanggar. “Polisi harus dibawa ke pengadilan, tidak boleh melanggar HAM, dan sebagainya,” cetusnya.
Atas berbagai alasan itu,”Perpres ini ada baiknya tidak disahkan oleh presiden dan ditolak oleh DPR.” Ia khawatir, jika Perpres ini akhirnya disahkan, pemerintah akan mengulang kesalahan di masa lalu, banyak melakukan pelanggaran HAM. Kisah-kisah kelam itu beberapa diantaranya bahkan belum terpecahkan hingga kini.
Komnas HAM mencatat ada 12 pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum terselesaikan oleh pemerintah. Yakni peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius (petrus) 1982; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999; dan peristiwa kerusuhan Mei 1998.
Di negara kita yang diberi kewenangan mengatasi tindak kejahatan itu adalah kepolisian, Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) serta Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tak heran saat pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme, polemik pun meruyak.
Bukan apa-apa, aksi terorisme selama ini disepakati sebagai sebuah tindak pidana yang penanganannya harus dilakukan oleh lembaga penegak hukum. TNI jelas bukan penegak hukum.
Lebih dari itu aksi terorisme masuk dalam ranah peradilan umum yang jadi ranah kepolisian dan kejaksaan. Bukan tugas dari militer yang sampai saat tunduk pada peradilan militer, bukan peradilan umum.
Uniknya, meski perpres merupakan wewenang eksekutif, draf peraturan ini akan dibahas bersama dengan DPR. Pembentukan perpres ini memang amanat dari UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Tepatnya Pasal 43 i, yang mengatur perpres harus melalui pembahasan dan persetujuan DPR. Ini sebenarnya anomali dalam proses pembentukan perpres.
Tapi di mata Komisioner Komisi Nasional HAM Choirul Anam, itu merupakan bentuk kompromi atas munculnya desakan dari TNI untuk dilibatkan dalam penanganan terorisme. Tentara berdalih kejahatan terorisme semakin cangih, antara lain berkat perkembangan teknologi.
TNI sendiri mengacu pada Pasal 7 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 soal operasi militer non perang, yang salah satunya mengatur soal pengawalan presiden dan wakil presiden. “Apa pun alasannya, kami menolak pelibatan TNI dalam penanganan terorisme,” ujarnya kepada SINDOnews.
Ia lantas memaparkan uraian Pasal 3 Rancangan Perpres yang mengatur mengenai penangkalan, pemulihan, kerjasama sampai dengan penindakan. Itu menurutnya, melampaui batas, dan di beberapa konten malah potensial melanggar HAM. Ambil contoh, dalam penangkalan (Pasal 3-Pasal 7).
Di sini banyak aspek HAM akan terlanggar, misalnya bagaimana mungkin TNI yang tak punya otoritas menangani terorisme bisa melakukan penggalangan orang, mencari informasi yang bisa jadi dengan penyadapan dan sebagainya. “Itu sangat serius bertentangan dengan UU terorisme, UU TNI dan UU HAM,” ujarnya.
Nah, dalam soal penangkalan ini, salah satu yang sangat penting adalah tidak ada klausul bagaimana pertanggungjawabannya. Padahal, jika bandingkan dengan UU terorisme yang baru, polisi sangat ketat jika ada anggotanya yang melanggar. “Polisi harus dibawa ke pengadilan, tidak boleh melanggar HAM, dan sebagainya,” cetusnya.
Atas berbagai alasan itu,”Perpres ini ada baiknya tidak disahkan oleh presiden dan ditolak oleh DPR.” Ia khawatir, jika Perpres ini akhirnya disahkan, pemerintah akan mengulang kesalahan di masa lalu, banyak melakukan pelanggaran HAM. Kisah-kisah kelam itu beberapa diantaranya bahkan belum terpecahkan hingga kini.
Komnas HAM mencatat ada 12 pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum terselesaikan oleh pemerintah. Yakni peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius (petrus) 1982; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999; dan peristiwa kerusuhan Mei 1998.
Lihat Juga :