Pemerintah Dinilai Telah Beri Kesempatan Cukup Lama bagi FPI

Kamis, 31 Desember 2020 - 11:56 WIB
Kemudian Hadi juga meyakini Pemerintah sudah mlaksanakan aturan hukum yang sesuai. "Pelarangan FPI mengacu kepada putusan MK Nomor 83 PUU112013 23 Desember tahun 2014. Selanjutnya isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," jelasnya.

Hadi menegaskan, setelah FPI bubar bukan hanya tidak boleh ada aksi dan atribut. "Tetapi juga tidak boleh ada akronim lain yang ditujukan menggantikan nama FPI guna tujuan gerakan yang sama. Atau sekadar ganti baju dengan nama berbeda namun ideologi organisasi yang dianut masih sama bertentangan dengan NKRI," ujarnya.

Terakhir, Hadi meminta setiap Warga Negara di Indonesia untuk selalu melakukan sesuatu berdasarkan aturan Hukum.

"Hukum adalah panglima, cukuplah FPI menjadi satu contoh yang tidak boleh ditiru. Ratusan ribu ormas yang ada di Indonesia pertanda kebebasan kita berhimpun sangat terjaga. Jangan pernah merasa lebih tinggi dari negara," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More