Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Pentingnya Peran Penghulu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Kementerian Agama (Kemenag) , Dedi Slamet Riyadi, mengulas peran serta tantangan yang dihadapi penghulu di era modern. Hal ini dikatakan Dedi pada sesi Book Talk di Festival Islam Kepulauan yang digelar oleh Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PC INU) Belanda.
"Penghulu memiliki tanggung jawab yang besar di era modern ini. Mereka terus proaktif dalam mengatasi isu-isu sosial seperti perkawinan usia dini dan penurunan angka stunting, sebagai upaya meningkatkan kualitas keluarga di Indonesia," ujar Dedi di sela acara IIAS Conference Room Leiden University, Leiden, Belanda, Jumat (10/5/2024).
Dedi yang merupakan penerjemah buku Caught Between Three Fires: Javanese Penghulu under The Dutch Colonial Administration 1882-1942 ke dalam bahasa Indonesia ini menjelaskan, penghulu saat ini juga menghadapi tantangan yang lebih besar dan pelik dibandingkan masa kolonial.
Untuk itu Dedi berharap, para penghulu dapat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya. "Jika dahulu penghulu dibatasi kewenangannya oleh pemerintah kolonial dan tidak diberikan gaji serta keahlian yang memadai," jelasnya.
"Kini mereka dituntut untuk tidak hanya menguasai keahlian kepenghuluan, tetapi juga harus proaktif dalam upaya pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat," sambungnya.
Terpisah, Guru Besar Kajian Islam Asia Tenggara, Nico Kaptein menambahkan, para penghulu memegang peranan penting dalam sejarah kerajaan-kerajaan Islam.
Menurutnya, penghulu tidak hanya mengatur urusan perkawinan umat Islam, tetapi juga berperan sebagai qadhi atau hakim yang menangani perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum Islam.
"Pada masa kerajaan-kerajaan Islam, penghulu memiliki peran dan kedudukan penting. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas urusan perkawinan umat Islam. Lebih jauh, mereka bertindak sebagai qadhi atau hakim yang menangani perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum Islam," paparnya.
Meski lanjutnya, pada masa kolonial Belanda, kewenangan dan tanggung jawab penghulu dibatasi secara bertahap. "Pada masa kolonial, kewenangan penghulu dibatasi oleh Belanda. Dibentuknya Pristerraad atau Raad agama pada 1882 merupakan salah satu upaya penyesuaian dengan birokrasi kolonial," tutup Nico.
"Penghulu memiliki tanggung jawab yang besar di era modern ini. Mereka terus proaktif dalam mengatasi isu-isu sosial seperti perkawinan usia dini dan penurunan angka stunting, sebagai upaya meningkatkan kualitas keluarga di Indonesia," ujar Dedi di sela acara IIAS Conference Room Leiden University, Leiden, Belanda, Jumat (10/5/2024).
Dedi yang merupakan penerjemah buku Caught Between Three Fires: Javanese Penghulu under The Dutch Colonial Administration 1882-1942 ke dalam bahasa Indonesia ini menjelaskan, penghulu saat ini juga menghadapi tantangan yang lebih besar dan pelik dibandingkan masa kolonial.
Untuk itu Dedi berharap, para penghulu dapat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya. "Jika dahulu penghulu dibatasi kewenangannya oleh pemerintah kolonial dan tidak diberikan gaji serta keahlian yang memadai," jelasnya.
"Kini mereka dituntut untuk tidak hanya menguasai keahlian kepenghuluan, tetapi juga harus proaktif dalam upaya pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat," sambungnya.
Terpisah, Guru Besar Kajian Islam Asia Tenggara, Nico Kaptein menambahkan, para penghulu memegang peranan penting dalam sejarah kerajaan-kerajaan Islam.
Menurutnya, penghulu tidak hanya mengatur urusan perkawinan umat Islam, tetapi juga berperan sebagai qadhi atau hakim yang menangani perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum Islam.
"Pada masa kerajaan-kerajaan Islam, penghulu memiliki peran dan kedudukan penting. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas urusan perkawinan umat Islam. Lebih jauh, mereka bertindak sebagai qadhi atau hakim yang menangani perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum Islam," paparnya.
Meski lanjutnya, pada masa kolonial Belanda, kewenangan dan tanggung jawab penghulu dibatasi secara bertahap. "Pada masa kolonial, kewenangan penghulu dibatasi oleh Belanda. Dibentuknya Pristerraad atau Raad agama pada 1882 merupakan salah satu upaya penyesuaian dengan birokrasi kolonial," tutup Nico.
(maf)