Pemerintah Dinilai Telah Beri Kesempatan Cukup Lama bagi FPI

Kamis, 31 Desember 2020 - 11:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan organisasi FPI dilarang, seperti dalam Surat Keputusan Bersama Menkumham, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi Front Pembela Islam ( FPI ) dilarang, seperti dalam Surat Keputusan Bersama Menkumham, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.

(Baca juga: Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN)

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Hadi Purwanto mengapresi tindakan tegas pemerintah tersebut. (Baca juga: Jelang 2021 FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Bertebaran di Kota Bandung)

"FPI telah diberikan kesempatan cukup lama untuk memperbaiki dirinya. Pemerintah tidak semena-mena melakukan pelarangan. Semua berdasarkan tahapan hukum yang ada. Namun FPI sendiri yang tidak memperbaiki sikap dan arogan menantang hukum," kata Hadi, Kamis (31/12/2020).

Hadi menegaskan, sedemikian banyak kasus terjadi yang dilakukan oleh FPI. "Kasus Kerusuhan Monas, Sweeping Ilegal, Aksi Kekerasan, Persekusi Umat Beragama," ungkapnya.



"Sampai Kasus Keramaian Bandara, Megamendung, Pernikahan Kerumunan di Petamburan, Hingga aksi senjata api di Tol. Semua hal diatas adalah fakta jelas FPI tidak menghormati Negara sebagai pemilik kekuasaan hukum," pandang Hadi.



Lebih lanjut Deputi Advokasi DPP LIRA ini menjelaskan, semua Ormas, LSM, Organisasi apapun haruslah taat dan patuh kepada aturan Hukum yang berlaku.

"Pemerintah tidak membubarkan, karena secara status memang sudah bubar sendiri sejak SKT Kemendagri mereka sendiri yang tidak diperpanjang sejak 2019. Artinya mereka memang sudah lama ilegal," tegasnya
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More