Pasrah Hadapi Sidang Vonis, Ini yang Dikatakan Djoko Tjandra
Selasa, 22 Desember 2020 - 13:45 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra mengaku pasrah dengan vonis Majelis Hakim yang bakal dijatuhkan kepadanya pada hari ini, Selasa (22/12/2020).
"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mustinya ya, mustinya kan kalian diikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas. tapi kan tergantung majelis punya penilaian," ujar Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Selasa (22/12/2020).
(Baca: Imigrasi Akui Status Buron Djoko Tjandra Dihapus atas Permintaan Mabes Polri)
Djoko Tjandra juga menegaskan belum menggunakan tiga surat yang diduga dipalsukan, yakni surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat, dan surat jalan. Karena dirinya masih berada di Malaysia dan belum menggunakan surat tersebut.
"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah gimana gunakan? Saya di Malaysia," katanya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan. JPU menuntut vonis hukuman dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika Djoko Tjandra itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.
Atas perbuatanya, Djoko Tjandra dituntut oleh JPU melanggar melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Baca: Jadi Justice Collaborator, Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1,5 Tahun)
Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah memalsukan beberapa surat dan dokumen untuk kepentingan pelarian Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan. Namun ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.
"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mustinya ya, mustinya kan kalian diikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas. tapi kan tergantung majelis punya penilaian," ujar Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Selasa (22/12/2020).
(Baca: Imigrasi Akui Status Buron Djoko Tjandra Dihapus atas Permintaan Mabes Polri)
Djoko Tjandra juga menegaskan belum menggunakan tiga surat yang diduga dipalsukan, yakni surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat, dan surat jalan. Karena dirinya masih berada di Malaysia dan belum menggunakan surat tersebut.
"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah gimana gunakan? Saya di Malaysia," katanya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan. JPU menuntut vonis hukuman dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika Djoko Tjandra itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.
Atas perbuatanya, Djoko Tjandra dituntut oleh JPU melanggar melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Baca: Jadi Justice Collaborator, Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1,5 Tahun)
Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah memalsukan beberapa surat dan dokumen untuk kepentingan pelarian Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan. Namun ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda