Postingan Instastory Bawa Pengusaha Cantik Ini ke Mahkamah Agung

Selasa, 22 Desember 2020 - 04:40 WIB
Pertama, alasan kasasi JPU dan terdakwa Septrina tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti atau PT Bandung yang menguatkan putusan judex facti atau Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencemaran nama baik", tidak salah. PT Bandung juga telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. ( )

Kedua, putusan judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang. Sehingga, perbuatan materiil Septrina telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada dakwaan tunggal.

(Baca juga : Terlalu Cantik, Alisa Manyonok Banting Setir Jadi Model )

Ketiga, meski begitu menurut majelis hakim agung kasasi, putusan PT Bandung yang mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan oleh PN Bandung kepada Septrina menjadi pidana penjara selama 2 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan jelas tidak tepat dan terlalu berat.

"Serta menimbulkan ketidakadilan dalam penegakkan hukum karena tidak sebanding dengan sifat perbuatan terdakwa (Septrina)," tegas majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (21/11/2020).

Majelis hakim agung kasasi membeberkan, terdakwa Septrina sekedar melampiaskan kekecewaannya atas perbuatan saksi pelapor yakni Popo Fauzi Ridwan yang mengenalkan perempuan idaman lain berinisial R kepada suami Septrina yaitu D. Kekecewaan Septrina dilampiaskan melalui postingan di Instastory pada akun Instagram milik Septrina.

"Di mana saat itu suasana rumah tangga terdakwa (Septrina) dan suaminya tersebut sedang gaduh akibat kehadiran perempuan berinisial R tersebut, yang akhirnya perkawinan terdakwa dan suaminya sampai pada proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung," kata majelis hakim agung kasasi.

Majelis hakim agung kasasi melanjutkan, perbuatan Septrina memposting kalimat pada Instastory-nya setidaknya juga disebabkan oleh peranan saksi pelapor yang memperkenalkan D kepada R. Oleh karena itu, putusan PT Bandung mengenai lamanya pidana beralasan hukum diperbaiki.

Majelis hakim agung kasasi menggariskan, dengan pertimbangan-pertimbangan di atas maka permohonan kasasi dari JPU maupun Septrina harus ditolak dengan perbaikan. Lebih khusus tutur majelis, perbaikan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Septrina sebagaimana dalam amar putusan yang tercantum dalam salinan putusan.

"Menimbang bahwa karena terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi," bunyi bagian akhir pertimbangan putusan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More