Postingan Instastory Bawa Pengusaha Cantik Ini ke Mahkamah Agung
Selasa, 22 Desember 2020 - 04:40 WIB
JAKARTA - Hati-hati dengan postingan status di media sosial ihwal gejolak rumah tangga, apalagi terkait dengan dugaan adanya wanita idaman lain.
Status di Instastory yang ditulis dan diunggah pengusaha cantik Septrina Rams Chhetri (28) pada Januari 2018 pada akun Instagram-nya, membuatnya berurusan dengan hukum alias "dimejahijaukan" hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga : Aksi Langka, Kaka Slank Naik ke Meja Juri saat Duet dengan Ramanda )
Septrina Rams Chhetri merupakan pengusaha asal Bandung yang memiliki tiga brand sendiri yakni Jarkeen (serum kecantikan), Vlinder (desain & fashion), dan Uppermost (desain & fashion).
Perkara kasasi atas nama terdakwa Septrina Rams Chhetri ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Majelis memutuskan, di antaranya, menjatuhkan kepada Septrina hukuman 2 bulan penjara. (
)
Meski begitu, majelis hakim agung kasasi menetapkan bahwa pidana penjara itu tidak perlu dijalani oleh Septrina, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena sebelum berakhir masa percobaan selama 6 bulan Septrina telah melakukan suatu tindak pidana.
(Baca juga : Nestapa Petarung UFC Gagal Jantung, Sepsis: Aku Hampir Mati... )
Sementara di tahap banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Septrina divonis 2 bulan penjara serta dengan perintah harus ditahan. Lantas apa pertimbangan majelis hakim agung kasasi memutuskan Septrina hanya menjalani masa percobaan 6 bulan?
Majelis hakim agung kasasi membeberkan, ada tiga pertimbangan utama majelis menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan terdakwa Septrina Rams Chhetri.
Status di Instastory yang ditulis dan diunggah pengusaha cantik Septrina Rams Chhetri (28) pada Januari 2018 pada akun Instagram-nya, membuatnya berurusan dengan hukum alias "dimejahijaukan" hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga : Aksi Langka, Kaka Slank Naik ke Meja Juri saat Duet dengan Ramanda )
Septrina Rams Chhetri merupakan pengusaha asal Bandung yang memiliki tiga brand sendiri yakni Jarkeen (serum kecantikan), Vlinder (desain & fashion), dan Uppermost (desain & fashion).
Perkara kasasi atas nama terdakwa Septrina Rams Chhetri ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Majelis memutuskan, di antaranya, menjatuhkan kepada Septrina hukuman 2 bulan penjara. (
Baca Juga
Meski begitu, majelis hakim agung kasasi menetapkan bahwa pidana penjara itu tidak perlu dijalani oleh Septrina, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena sebelum berakhir masa percobaan selama 6 bulan Septrina telah melakukan suatu tindak pidana.
(Baca juga : Nestapa Petarung UFC Gagal Jantung, Sepsis: Aku Hampir Mati... )
Sementara di tahap banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Septrina divonis 2 bulan penjara serta dengan perintah harus ditahan. Lantas apa pertimbangan majelis hakim agung kasasi memutuskan Septrina hanya menjalani masa percobaan 6 bulan?
Majelis hakim agung kasasi membeberkan, ada tiga pertimbangan utama majelis menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan terdakwa Septrina Rams Chhetri.
tulis komentar anda