Postingan Instastory Bawa Pengusaha Cantik Ini ke Mahkamah Agung

Selasa, 22 Desember 2020 - 04:40 WIB
loading...
Postingan Instastory Bawa Pengusaha Cantik Ini ke Mahkamah Agung
pengusaha cantik Septrina Rams Chhetri berurusan dengan hukum gara-gara postingan Instastory di akun Instagram miliknya. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Hati-hati dengan postingan status di media sosial ihwal gejolak rumah tangga, apalagi terkait dengan dugaan adanya wanita idaman lain.

Status di Instastory yang ditulis dan diunggah pengusaha cantik Septrina Rams Chhetri (28) pada Januari 2018 pada akun Instagram-nya, membuatnya berurusan dengan hukum alias "dimejahijaukan" hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

(Baca juga : Aksi Langka, Kaka Slank Naik ke Meja Juri saat Duet dengan Ramanda )

Septrina Rams Chhetri merupakan pengusaha asal Bandung yang memiliki tiga brand sendiri yakni Jarkeen (serum kecantikan), Vlinder (desain & fashion), dan Uppermost (desain & fashion).

Perkara kasasi atas nama terdakwa Septrina Rams Chhetri ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Majelis memutuskan, di antaranya, menjatuhkan kepada Septrina hukuman 2 bulan penjara. ( )

Meski begitu, majelis hakim agung kasasi menetapkan bahwa pidana penjara itu tidak perlu dijalani oleh Septrina, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena sebelum berakhir masa percobaan selama 6 bulan Septrina telah melakukan suatu tindak pidana.

(Baca juga : Nestapa Petarung UFC Gagal Jantung, Sepsis: Aku Hampir Mati... )

Sementara di tahap banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Septrina divonis 2 bulan penjara serta dengan perintah harus ditahan. Lantas apa pertimbangan majelis hakim agung kasasi memutuskan Septrina hanya menjalani masa percobaan 6 bulan?

Majelis hakim agung kasasi membeberkan, ada tiga pertimbangan utama majelis menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan terdakwa Septrina Rams Chhetri.

Pertama, alasan kasasi JPU dan terdakwa Septrina tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti atau PT Bandung yang menguatkan putusan judex facti atau Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencemaran nama baik", tidak salah. PT Bandung juga telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. ( )

Kedua, putusan judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang. Sehingga, perbuatan materiil Septrina telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada dakwaan tunggal.

(Baca juga : Terlalu Cantik, Alisa Manyonok Banting Setir Jadi Model )

Ketiga, meski begitu menurut majelis hakim agung kasasi, putusan PT Bandung yang mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan oleh PN Bandung kepada Septrina menjadi pidana penjara selama 2 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan jelas tidak tepat dan terlalu berat.

"Serta menimbulkan ketidakadilan dalam penegakkan hukum karena tidak sebanding dengan sifat perbuatan terdakwa (Septrina)," tegas majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (21/11/2020).

Majelis hakim agung kasasi membeberkan, terdakwa Septrina sekedar melampiaskan kekecewaannya atas perbuatan saksi pelapor yakni Popo Fauzi Ridwan yang mengenalkan perempuan idaman lain berinisial R kepada suami Septrina yaitu D. Kekecewaan Septrina dilampiaskan melalui postingan di Instastory pada akun Instagram milik Septrina.

"Di mana saat itu suasana rumah tangga terdakwa (Septrina) dan suaminya tersebut sedang gaduh akibat kehadiran perempuan berinisial R tersebut, yang akhirnya perkawinan terdakwa dan suaminya sampai pada proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung," kata majelis hakim agung kasasi.



Majelis hakim agung kasasi melanjutkan, perbuatan Septrina memposting kalimat pada Instastory-nya setidaknya juga disebabkan oleh peranan saksi pelapor yang memperkenalkan D kepada R. Oleh karena itu, putusan PT Bandung mengenai lamanya pidana beralasan hukum diperbaiki.

Majelis hakim agung kasasi menggariskan, dengan pertimbangan-pertimbangan di atas maka permohonan kasasi dari JPU maupun Septrina harus ditolak dengan perbaikan. Lebih khusus tutur majelis, perbaikan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Septrina sebagaimana dalam amar putusan yang tercantum dalam salinan putusan.

"Menimbang bahwa karena terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi," bunyi bagian akhir pertimbangan putusan.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Septrina Rams Chhetri mengunggah status di instastory pada akun Instagram miliknya berbunyi: "sama ini juga kepo disuruh tetangga sebelah mucikarinya nih 11 12 hidup dan kejiwaanya nih saya tag yang mas biar numpang eksis di ig saya @poppofauzy".

Akun Instagram @poppofauzy adalah milik Popo Fauzy Ridwan, seorang notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Popo juga merupakan teman dari D.

Postingan tadi diunggah Septrina sekitar pukul 11.00 WIB pada Kamis, 25 Januari 2018 saat Septrina berada di rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Waktu itu, akun Instagram Septrina memiliki followers/pengikut ±88.200.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)