DPC Ikadin Jaktim Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Minggu, 20 Desember 2020 - 19:16 WIB
Johannes mengungkapkan, unsur Forkopimda yang hadir berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri, dan Kepolisian. Johannes mengungkapkan, dengan kehadiran Forkompinda terlebih dari unsur penegak hukum dan pengadilan maka nantinya akan mempermudah DPC Ikadin Jaktim dalam melakukan koordinasi saat memberikan advokasi dan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat.

"Wali Kota juga menyampaikan keberadaan kita akan lebih humanis," paparnya.

Dia menjelaskan, pemberian bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat dimaksudkan agar proses hukum yang berjalan dengan baik. Johannes menggariskan, DPC Ikadin Jaktim sangat terbuka bagi masyarakat yang berhadapan atau sedang menghadap permasalahan hukum agar meminta bantuan DPC.

"Pemberian bantuan hukum pro bono ini salah satu pengabdian kita kepada masyarakat juga bahwa ada organisasi advokat yang peduli. Jadi masyarakat tidak usah sungkan. Kami siap membantu," tuturnya.

(Baca juga: Istana Sudah Kantongi Dua Nama Calon Kapolri, Siapa Saja?)

Johannes menambahkan, sebenarnya SK kepengurusan DPC Ikadin Jaktim periode 2020-2024 sudah ada sejak Maret 2020. Tetapi karena pandemi Covid-19, akhirnya pelantikan baru berlangsung pada Desember 2020. Saat SK kepengurusan sudah dikantongi, Johannes bersama para pengurus menggelar bakti sosial di Jaktim dengan menyasar warga yang terdampak pandemi.

"Bakti sosial sudah dilaksanakan. Barang-barang kesehatan seperti masker waktu itu kan masih sulit. Kita DPC Ikadin Jakarta Timur sudah menyalurkan 10.000 masker waktu itu," ucap Johannes.
(dam)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More