DPC Ikadin Jaktim Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Minggu, 20 Desember 2020 - 19:16 WIB
Ketua DPC Ikadin Jaktim Johannes L Tobing (tengah) diapit oleh Ketua Dewan Penasihat DPP Ikadin Otto Hasibuan dan Ketua umum DPP Ikadin Sutrisno saat pelantikan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Jakarta Timur (DPC Ikadin Jaktim) menegaskan siap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat di wilayah Jakarta Timur.

Ketua DPC Ikadin Jaktim periode 2020-2024 Johannes L Tobing menegaskan, dalam kepengurusan DPC terdapat lebih 90 orang pengurus atau hampir mencapai 100 orang.

Dengan sumber daya manusia (SDM) yang banyak, DPC Ikadin Jaktim akan menyumbangkan tenaga dan kemampuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Bahkan kata Johannes, dalam waktu dekat DPC akan mendirikan pusat bantuan hukum (PBH) guna memudahkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

"Konsen kita pertama, kita akan bentuk pusat bantuan hukum. Urgensi pusat bantuan hukum ini sifatnya untuk penanganan perkara di tingkat pro bono. Maksud dari pro bono ini bantuan hukum tanpa dibayar, gratis, untuk masyarakat. Jadi ini untuk siapa saja bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan," ujar Johannes kepada SINDOnews di Jakarta, Minggu (20/12/2020).



Seperti diketahui, pelantikan pengurus DPC Ikadin Jaktim digelar di Whiz Prime Hotel, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020 malam. Acara tersebut juga dihadiri Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jaktim.

Saat pelantikan, Muhammad Anwar berpesan agar DPC Ikadin Jaktim dapat bersinergi dengan pemerintah kota dan memberikan advokasi bagi masyarakat.

"Wali Kota berpesan supaya Ikadin lebih mengedepankan kepentingan umum. Beliau meminta, kita butuh banyak advokasi untuk di pemerintah kota. Jadi mohon (DPC Ikadin Jaktim-red) bisa bekerja sama. Terlebih di tingkat kecamatan kan mereka butuh juga bantuan-bantuan hukum. Saat itu (pelantikan-red), saya sampaikan kita siap memberikan advokasi dan bantuan hukum," tuturnya.

(Baca juga: Pengamat Ini Sebut Jabatan Kapolri Idham Azis Tidak Perlu Diperpanjang, Kenapa?)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More