DPC Ikadin Jaktim Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Minggu, 20 Desember 2020 - 19:16 WIB
Ketua DPC Ikadin Jaktim Johannes L Tobing (tengah) diapit oleh Ketua Dewan Penasihat DPP Ikadin Otto Hasibuan dan Ketua umum DPP Ikadin Sutrisno saat pelantikan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Jakarta Timur (DPC Ikadin Jaktim) menegaskan siap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat di wilayah Jakarta Timur.

Ketua DPC Ikadin Jaktim periode 2020-2024 Johannes L Tobing menegaskan, dalam kepengurusan DPC terdapat lebih 90 orang pengurus atau hampir mencapai 100 orang.



Dengan sumber daya manusia (SDM) yang banyak, DPC Ikadin Jaktim akan menyumbangkan tenaga dan kemampuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Bahkan kata Johannes, dalam waktu dekat DPC akan mendirikan pusat bantuan hukum (PBH) guna memudahkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

"Konsen kita pertama, kita akan bentuk pusat bantuan hukum. Urgensi pusat bantuan hukum ini sifatnya untuk penanganan perkara di tingkat pro bono. Maksud dari pro bono ini bantuan hukum tanpa dibayar, gratis, untuk masyarakat. Jadi ini untuk siapa saja bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan," ujar Johannes kepada SINDOnews di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!