KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas dan Tanggung Jawab

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:21 WIB
loading...
KAI: Advokat Muda Harus...
Wakil Bendahara Umum DPP KAI Fangky Christina Hartati mengingatkan kepada advokat muda yang baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan kepada advokat muda yang baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

"Saya bangga telah disumpah dengan profesi advokat yang mulia dan terhormat ini (officium nobile), karena menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan jaksa dan hakim," ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Senin (14/10/2024).



Menurut dia, seorang advokat harus bangga terhadap profesi yang mencerminkan sifat adil dan jangan sampai membuat masyarakat tidak percaya terhadap supremasi hukum.

Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri kepada hukum.

"Kedudukan advokat sangat penting dalam penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng," ucapnya.

Christina diangkat sebagai advokat KAI di DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu dilakukan langsung oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.

Menurut dia, advokat dalam melaksanakan profesi advokat berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang dan tentu sesuai kode etik sebagai seorang advokat itu sendiri.

Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tidak mempedulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.

"Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)