DPC Ikadin Jaktim Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Minggu, 20 Desember 2020 - 19:16 WIB
loading...
DPC Ikadin Jaktim Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat
Ketua DPC Ikadin Jaktim Johannes L Tobing (tengah) diapit oleh Ketua Dewan Penasihat DPP Ikadin Otto Hasibuan dan Ketua umum DPP Ikadin Sutrisno saat pelantikan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Jakarta Timur (DPC Ikadin Jaktim) menegaskan siap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat di wilayah Jakarta Timur.

Ketua DPC Ikadin Jaktim periode 2020-2024 Johannes L Tobing menegaskan, dalam kepengurusan DPC terdapat lebih 90 orang pengurus atau hampir mencapai 100 orang.

Dengan sumber daya manusia (SDM) yang banyak, DPC Ikadin Jaktim akan menyumbangkan tenaga dan kemampuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Bahkan kata Johannes, dalam waktu dekat DPC akan mendirikan pusat bantuan hukum (PBH) guna memudahkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

"Konsen kita pertama, kita akan bentuk pusat bantuan hukum. Urgensi pusat bantuan hukum ini sifatnya untuk penanganan perkara di tingkat pro bono. Maksud dari pro bono ini bantuan hukum tanpa dibayar, gratis, untuk masyarakat. Jadi ini untuk siapa saja bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan," ujar Johannes kepada SINDOnews di Jakarta, Minggu (20/12/2020).

Seperti diketahui, pelantikan pengurus DPC Ikadin Jaktim digelar di Whiz Prime Hotel, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020 malam. Acara tersebut juga dihadiri Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jaktim.

Saat pelantikan, Muhammad Anwar berpesan agar DPC Ikadin Jaktim dapat bersinergi dengan pemerintah kota dan memberikan advokasi bagi masyarakat.

"Wali Kota berpesan supaya Ikadin lebih mengedepankan kepentingan umum. Beliau meminta, kita butuh banyak advokasi untuk di pemerintah kota. Jadi mohon (DPC Ikadin Jaktim-red) bisa bekerja sama. Terlebih di tingkat kecamatan kan mereka butuh juga bantuan-bantuan hukum. Saat itu (pelantikan-red), saya sampaikan kita siap memberikan advokasi dan bantuan hukum," tuturnya.

(Baca juga: Pengamat Ini Sebut Jabatan Kapolri Idham Azis Tidak Perlu Diperpanjang, Kenapa?)

Johannes mengungkapkan, unsur Forkopimda yang hadir berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri, dan Kepolisian. Johannes mengungkapkan, dengan kehadiran Forkompinda terlebih dari unsur penegak hukum dan pengadilan maka nantinya akan mempermudah DPC Ikadin Jaktim dalam melakukan koordinasi saat memberikan advokasi dan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat.

"Wali Kota juga menyampaikan keberadaan kita akan lebih humanis," paparnya.

Dia menjelaskan, pemberian bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat dimaksudkan agar proses hukum yang berjalan dengan baik. Johannes menggariskan, DPC Ikadin Jaktim sangat terbuka bagi masyarakat yang berhadapan atau sedang menghadap permasalahan hukum agar meminta bantuan DPC.

"Pemberian bantuan hukum pro bono ini salah satu pengabdian kita kepada masyarakat juga bahwa ada organisasi advokat yang peduli. Jadi masyarakat tidak usah sungkan. Kami siap membantu," tuturnya.

(Baca juga: Istana Sudah Kantongi Dua Nama Calon Kapolri, Siapa Saja?)

Johannes menambahkan, sebenarnya SK kepengurusan DPC Ikadin Jaktim periode 2020-2024 sudah ada sejak Maret 2020. Tetapi karena pandemi Covid-19, akhirnya pelantikan baru berlangsung pada Desember 2020. Saat SK kepengurusan sudah dikantongi, Johannes bersama para pengurus menggelar bakti sosial di Jaktim dengan menyasar warga yang terdampak pandemi.

"Bakti sosial sudah dilaksanakan. Barang-barang kesehatan seperti masker waktu itu kan masih sulit. Kita DPC Ikadin Jakarta Timur sudah menyalurkan 10.000 masker waktu itu," ucap Johannes.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3032 seconds (0.1#10.140)