Keseimbangan Manajerial dan Politik Dinilai Variabel Penting Pilkada
Selasa, 08 Desember 2020 - 21:43 WIB
"Merespons hal tersebut, UU Nomor 32 Tahun 2004 dilakukan revisi dengan UU Nomor 22 Tahun 2014 dimana aspek manajerial menjadi pertimbangan utama. Namun UU Nomor 22 Tahun 2014 tersebut dicabut dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015 dan di ubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016," imbuhnya.
Berdasarkan UU ini lanjut Akmal, Pilkada dilaksanakan secara langsung, sehingga legitimasi politik tinggi, karena setiap masyarakat dapat menyalurkan hak politiknya secara langsung. Dan juga dilakukan secara serentak agar biaya penyelenggaraan dapat lebih efisien.
Perubahan undang-undang ini mengarah pada keseimbangan antara aspek politik dan aspek manajerial dimana hak hak politik dari warga negara tidak terganggu. Tapi di sisi lain efektif dan efisiensi dalam pelaksanaan juga terjaga melalu mekanisme keserentakan Pilkada.
"Terhadap upaya untuk mencari format Pilkada yang ideal, yang seimbang antara aspek manajerial dan politik, saya coba untuk melakukan analisis dari berbagai variabel. Dari sisi struktur organisasi, untuk mencapai keseimbangan, maka struktur organisasi pelaksana di setiap daerah disesuaikan dengan kebutuhan masing masing wilayah," katanya.
Selain itu, kata dia, perlu dilakukan perbaikan komunikasi berbagai pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam Pilkada langsung dan serentak. Kesimbangan akan tercapai jika leadership penyelenggara yang baik dan jika seluruh stakeholders terutama partai politik dan masyarakat saling melakukan pengawasan.
Dari sisi nilai, Pilkada adalah ajang untuk mencari pemimpin yang tidak hanya mewakili kepentingan sebagian besar warganya namun juga responsif terhadap kebutuhan warganya. Kepercayaan warga dan kepuasan terhadap hasil kinerja pimpinan hasil Pilkada menjadi dua hal yang penting dan tidak terpisahkan.
"Selain hal tersebut di atas, saya menemukan bahwa aspek kepercayaan warga dan kepuasan warga masyarakat menjadi variable penting untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada. Keseimbangan aspek politik dan manajerial akan tercapai jika proses politik dapat berjalan dengan baik dan lancar, tapi juga kepala daerah yang dihasilkan juga merupakan kepala daerah yang berkualitas. Hal itu dapat tercapi apabila kepercayaan masyarakat tinggi, dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja lembaga publik juga tinggi," tuturnya.
Sehingga, kesimpulan dari hasil penelitian dilakukan yang kemudian dituangkan dalam disertasi doktoralnya, membuktikan bahwa kepercayaan dan kepuasan masyarakat menjadi kunci sukses Pilkada langsung dan serentak. Utamanya pada saat kondisi pandemi seperti sekarang ini. "Selain itu, keseimbangan aspek manajerial dan politik dalam pelaksanaan Pilkada juga penting," pungkasnya.
Berdasarkan UU ini lanjut Akmal, Pilkada dilaksanakan secara langsung, sehingga legitimasi politik tinggi, karena setiap masyarakat dapat menyalurkan hak politiknya secara langsung. Dan juga dilakukan secara serentak agar biaya penyelenggaraan dapat lebih efisien.
Perubahan undang-undang ini mengarah pada keseimbangan antara aspek politik dan aspek manajerial dimana hak hak politik dari warga negara tidak terganggu. Tapi di sisi lain efektif dan efisiensi dalam pelaksanaan juga terjaga melalu mekanisme keserentakan Pilkada.
"Terhadap upaya untuk mencari format Pilkada yang ideal, yang seimbang antara aspek manajerial dan politik, saya coba untuk melakukan analisis dari berbagai variabel. Dari sisi struktur organisasi, untuk mencapai keseimbangan, maka struktur organisasi pelaksana di setiap daerah disesuaikan dengan kebutuhan masing masing wilayah," katanya.
Selain itu, kata dia, perlu dilakukan perbaikan komunikasi berbagai pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam Pilkada langsung dan serentak. Kesimbangan akan tercapai jika leadership penyelenggara yang baik dan jika seluruh stakeholders terutama partai politik dan masyarakat saling melakukan pengawasan.
Dari sisi nilai, Pilkada adalah ajang untuk mencari pemimpin yang tidak hanya mewakili kepentingan sebagian besar warganya namun juga responsif terhadap kebutuhan warganya. Kepercayaan warga dan kepuasan terhadap hasil kinerja pimpinan hasil Pilkada menjadi dua hal yang penting dan tidak terpisahkan.
"Selain hal tersebut di atas, saya menemukan bahwa aspek kepercayaan warga dan kepuasan warga masyarakat menjadi variable penting untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada. Keseimbangan aspek politik dan manajerial akan tercapai jika proses politik dapat berjalan dengan baik dan lancar, tapi juga kepala daerah yang dihasilkan juga merupakan kepala daerah yang berkualitas. Hal itu dapat tercapi apabila kepercayaan masyarakat tinggi, dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja lembaga publik juga tinggi," tuturnya.
Sehingga, kesimpulan dari hasil penelitian dilakukan yang kemudian dituangkan dalam disertasi doktoralnya, membuktikan bahwa kepercayaan dan kepuasan masyarakat menjadi kunci sukses Pilkada langsung dan serentak. Utamanya pada saat kondisi pandemi seperti sekarang ini. "Selain itu, keseimbangan aspek manajerial dan politik dalam pelaksanaan Pilkada juga penting," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda