Jadi Tersangka Suap Bansos COVID-19, Rumah Dinas Mensos Juliari Sepi Aktivitas

Minggu, 06 Desember 2020 - 11:33 WIB
Pasca penangkapan Mensos, Juliari Batubara terpantau Rumah Dinas Mensos yang beralamat di Jalan Widya Chandra IV Nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tidak ada aktivitas yang berarti. Foto/MNC Media/Riezky Maulana
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai tersangka penerima suap. Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek.

Pantauan MNC Media di Rumah Dinas Mensos yang beralamat di Jalan Widya Chandra IV Nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tidak ada aktivitas yang berarti. Kedua pintu rumah berpagar hitam tersebut tertutup rapat. (Baca juga: Suap Bansos COVID-19, Mensos Juliari Dinilai Pantas Dijatuhi Hukuman Mati)

Di garasi hanya terdapat dua mobil berwarna hitam terparkir. Satu mobil berjenis Toyota Land Lover dan satu lagi mobol sedan berjenis Toyota Crown.

Kendaraan lain yang terpantau masih berada di rumah dinas tersebut ada dua. Satu motor patroli dan pengawalan (Patwal) polisi dan satu motor matic.



Selain itu, tidak ada pengawalan khusus di rumah dinas tersebut. Petugas pun tak nampak ada yang berjaga satupun. (Baca juga: Lolos OTT, Adi Wahyono Ikuti Jejak Mensos Juliari Menyerahkan Diri ke KPK)

Sekadar informasi, dalam kasus ini Juliari diduga mendapat “jatah” sebesar Rp17 miliar dari pengadaan paket bansos COVID-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp8,2 miliar diduga telah diterima Politikus PDIP itu dari pengadaan bansos periode pertama. Juliari dikatakan bakal mendapat jatah lagi sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan paket bansos periode kedua.

Selain Juliari yang menjadi tersangka, empat orang lain ditetaplan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Keempatnya yakni, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca juga:Mensos Juliari Batubara Ditangkap, Mantan Ketua MK Ucapkan Bravo KPK)

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More