Suap Bansos COVID-19, Mensos Juliari Dinilai Pantas Dijatuhi Hukuman Mati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hukuman mati dinilai pantas bagi Menteri Sosial ( Mensos) Juliari Batubara . Adapun Mensos Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial ( Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
(Baca juga : Mensos Tersangka Korupsi, Din Syamsuddin: KAMI Hanya Bisa Elus Dada )
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa kekuasaan dan korupsi itu sulit dipisahkan. "Dan bahkan tidak memperhitungkan situasi termasuk pandemi," ujar Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020). (Baca juga: Lolos OTT, Adi Wahyono Ikuti Jejak Mensos Juliari Menyerahkan Diri ke KPK)
Dia menuturkan sepanjang sistem keuangan negara didasarkan pada proyek-proyek maka libido korupsi pada birokrasi tidak akan pernah berhenti. "Karena itu proyek-proyek masa pandemi pun tetap menjadi sasaran korupsi," tandasnya.
(Baca juga : Ini Pernyataan Mensos Juliari Sebelum Ditetapkan Tersangka Suap Bansos Covid-19 )
Abdul Fickar melanjutkan korupsi akan terus meregenerasi pada bangunan-bangunan kekuasaan sepanjang sistem politik masih mahal. "Sementara penyelenggaraan keuangan negara didasarkan pada proyek-proyek, yang ironis justru terjadi di Kementerian sosial yang seharusnya seluruh aktivitasnya untuk kemaslahatan rakyat," tegas dia. (Baca juga:Mensos Juliari Jadi Tersangka, Hasto: PDIP Hormati Proses Hukum KPK)
Dia menjelaskan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ancaman maksimalnya adalah hukuman mati jika Tipikor dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk didalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi COVID-19.
"Oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," pungkasnya. (Baca juga:Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Punya Harta Rp47 Miliar)
Sekadar diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri berkali-kali mengingatkan ancaman hukuman mati bagi koruptor Bansos COVID-19.
(Baca juga : Mensos Tersangka Korupsi, Din Syamsuddin: KAMI Hanya Bisa Elus Dada )
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa kekuasaan dan korupsi itu sulit dipisahkan. "Dan bahkan tidak memperhitungkan situasi termasuk pandemi," ujar Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020). (Baca juga: Lolos OTT, Adi Wahyono Ikuti Jejak Mensos Juliari Menyerahkan Diri ke KPK)
Dia menuturkan sepanjang sistem keuangan negara didasarkan pada proyek-proyek maka libido korupsi pada birokrasi tidak akan pernah berhenti. "Karena itu proyek-proyek masa pandemi pun tetap menjadi sasaran korupsi," tandasnya.
(Baca juga : Ini Pernyataan Mensos Juliari Sebelum Ditetapkan Tersangka Suap Bansos Covid-19 )
Abdul Fickar melanjutkan korupsi akan terus meregenerasi pada bangunan-bangunan kekuasaan sepanjang sistem politik masih mahal. "Sementara penyelenggaraan keuangan negara didasarkan pada proyek-proyek, yang ironis justru terjadi di Kementerian sosial yang seharusnya seluruh aktivitasnya untuk kemaslahatan rakyat," tegas dia. (Baca juga:Mensos Juliari Jadi Tersangka, Hasto: PDIP Hormati Proses Hukum KPK)
Dia menjelaskan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ancaman maksimalnya adalah hukuman mati jika Tipikor dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk didalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi COVID-19.
"Oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," pungkasnya. (Baca juga:Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Punya Harta Rp47 Miliar)
Sekadar diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri berkali-kali mengingatkan ancaman hukuman mati bagi koruptor Bansos COVID-19.
(kri)