Didukung, Usul Jaksa Agung yang Ingin Pelanggar PSBB Ditilang
Selasa, 12 Mei 2020 - 16:28 WIB
Dia menilai masukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat dilakukan secara bertahap. Misalnya hari pertama hingga hari ketiga PSBB adalah dilakukan sosialisasi. Kemudian, tiga hari setelahnya adalah preventif dan tiga hari ke depannya yakni di hari ke-7 diberlakukan sanksi represif.
"Masukannya sangat wajar, rasional dan logis, ada fakta hukum dimana telah dibuat protokol kedaruratan kesehatan, namun selama ini masih banyak yang melakukan pelanggaran PSBB, yang berakibat fatal baik terhadap jiwa maupun dampak sosial kemasyarakatan lainnya," ungkapnya.
Menurut dia, masukan Jaksa Agung konteksnya murni penegakan hukum, bukan meningkatkan gengsi aparat penegak hukum.
"Tidak usah kawatir karena semua giat gakum pastinya terawasi dengan baik, ada giat monevnya dan dipastikan tidak akan menimbulkan pengerahan pasukan yang berlebihan," tuturnya.
"Masukannya sangat wajar, rasional dan logis, ada fakta hukum dimana telah dibuat protokol kedaruratan kesehatan, namun selama ini masih banyak yang melakukan pelanggaran PSBB, yang berakibat fatal baik terhadap jiwa maupun dampak sosial kemasyarakatan lainnya," ungkapnya.
Menurut dia, masukan Jaksa Agung konteksnya murni penegakan hukum, bukan meningkatkan gengsi aparat penegak hukum.
"Tidak usah kawatir karena semua giat gakum pastinya terawasi dengan baik, ada giat monevnya dan dipastikan tidak akan menimbulkan pengerahan pasukan yang berlebihan," tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda