Didukung, Usul Jaksa Agung yang Ingin Pelanggar PSBB Ditilang

Selasa, 12 Mei 2020 - 16:28 WIB
loading...
Didukung, Usul Jaksa...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dihukum dengan sanksi tilang ataupun tindak pidana ringan (tipiring) mendapat dukungan.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai masukan Jaksa Agung sebagai usulan cerdas."Saya apresiasi atas saran cerdas dan penyikapan kritis yang dilakukan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin di dalam memberikan masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Arteria Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2020).

Arteria mengingatkan, saat ini regulasi dan hukum terkait standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19 sudah ada. Dia melanjutkan, faktanya masih banyak pihak yang belum menerapkan dalam bentuk protokol standar minimal sekalipun.

Menurut politikus PDIP itu, ada juga warga yang tidak mengindahkan dan bahkan beberapa waktu belakangan ini ada pihak-pihak yang melawan dan menyerang petugas di lapangan.

"Selain berpotensi membuat gaduh dan memperkeruh suasana, tapi utamanya adalah maksud dan tujuan tindakan Kedaruratan Kesehatan baik itu PSBB atau apapun juga namanya nanti akan menjadi sia-sia dan tidak efektif," tuturnya. ( Baca juga: Jaksa Agung: Pelanggar PSBB Akan Ditindak Tilang Hingga Tipiring )

Dia mengakui pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memberikan masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu tidak populer di publik. Namun, kata dia, tugas Jaksa Agung memang bukan selalu menghadirkan kebijakan populer.

"Memang harus diakui butuh upaya penegakan hukum yang tidak sekadar sosialisasi maupun imbauan, perlu instrumen hukum yang bisa memastikan bagaimana protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini ditegakkan secara paripurna," katanya.

Salah satunya, kata Arteria adalah melalui pemberian sanksi tilang atau tindak pidana ringan untuk memberi efek jera.

"Toh, Jaksa Agung juga menerapkannya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah upaya-upaya lain dilakukan namun tetap tidak diindahkan," tuturnya.

Dia menilai masukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat dilakukan secara bertahap. Misalnya hari pertama hingga hari ketiga PSBB adalah dilakukan sosialisasi. Kemudian, tiga hari setelahnya adalah preventif dan tiga hari ke depannya yakni di hari ke-7 diberlakukan sanksi represif.

"Masukannya sangat wajar, rasional dan logis, ada fakta hukum dimana telah dibuat protokol kedaruratan kesehatan, namun selama ini masih banyak yang melakukan pelanggaran PSBB, yang berakibat fatal baik terhadap jiwa maupun dampak sosial kemasyarakatan lainnya," ungkapnya.

Menurut dia, masukan Jaksa Agung konteksnya murni penegakan hukum, bukan meningkatkan gengsi aparat penegak hukum.

"Tidak usah kawatir karena semua giat gakum pastinya terawasi dengan baik, ada giat monevnya dan dipastikan tidak akan menimbulkan pengerahan pasukan yang berlebihan," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved