Lusa Masa Tenang Pilkada 2020, Catat Sejumlah Potensi Pelanggaran Ini

Kamis, 03 Desember 2020 - 08:59 WIB
"Kasus di Kebumen, dari laporan Relawan Kolom Kosong, masyarakat yang mereka temui itu malas memilih kalau hanya ada 1 paslon, dan memang dari kajian Perludem juga di 2017, tingkat partisipasi pemilih di daerah calon tunggal terbilang cukup rendah. Nah, hal itu kan tentu rawan mobilisasi dengan politik uang," ungkapnya.

(Baca: Stafsus Presiden Ungkap Tantangan Penyandang Disabilitas di Pilkada 2020)

Kemudian, lanjut Nurul, dugaan pelanggaran berupa intimidasi juga bisa menguat di masa tenang. Dia mengungkapkan, di pilkada calon tunggal, rawan intimidasi terhadap pemilih dan relawan kolom kosong. Ada laporan intimidasi terhadap pemilih di pilkada paslon tunggal.

"Katanya, kalau gak milih paslon tunggal, nanti gak akan ada lagi bansos, dan dana sosial tidak akan diberikan lagi. Nah, hal seperti ini harus diantisipasi dan diluruskan oleh peny pemilu kita. Tapi kalau sudah berbentuk ancaman bahkan perusakan, seperti yang terjadi di Pilkada Pati pada 2017, tentu sudah ranahnya Kepolisian untuk menindak karena ancaman dan perusakan itu termasuk pelanggaran pidana," tutur dia.

"Soal bansos tadi juga, itu banyak ditemukan kasus politisasi bansos oleh petahana oleh teman-teman di daerah. Kita perlu cek juga apakah laporan politisasi bansos itu ditangani oleh Bawaslu dengan efektif atau tidak," tambahnya.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Selain itu, kampanye di luar jadwal kampanye di media sosial bahkan iklan kampanye di media sosial dan media lainnya di luar jadwal juga berpotensi dilakukan di masa tenang. Bahkan lebih masif. Sebab, di masa tenang, di mana sosialisasi mengenai Pilkada dilakukan pada 9 Desember akan lebih banyak dilakukan KPU, pemilih baru akan aktif mencari siapa paslon di daerah mereka, dan rekam jejak paslon.

"Maka itu, akun resmi paslon tidak perlu dinonaktifkan oleh KPU. Biar saja tetap ada sebgai informasi bagi pemilih. Hanya, tidak boleh lagi memposting konten-konten kampanye dan memasang iklan kampanye," pungkas dia.
(muh)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More