RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas, Momentum Reformasi Hukum Pidana
Rabu, 25 November 2020 - 14:30 WIB
“Harus dipastikan upaya tersebut tidak hanya dilakukan dalam rangka sosialisasi RKUHP dan tidak membuka ruang perubahan substansi. Harus diingat kembali, RKUHP ditunda pengesahannya karena masalah substansial,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (25/11/2020).
(Baca: IJTI Minta Cabut 10 Pasal di RKUHP yang Berpotensi Bungkam Pers)
ICJR mengusulkan agar perubahan KUHP dilakukan secara bertahap. Misalnya, dilakukan terhadap buku I terlebih dahulu. “Untuk menghindari banyaknya polemic pembahasan di buku II yang mengatur masalah tindak pidana,” ucap Erasmus.
Untuk itu, ICJR mendorong pemerintah membentuk komite ahli dengan keanggotaan yang luas. Komite ini nanti bertugas membantu pemerintah dan DPR untuk menguatkan pembahasan RKUHP dengan data dan evaluasi.
(Baca: Pakar Hukum Ini Tak Sepakat RUU Kejaksaan Dahulukan RKUHP)
(Baca: IJTI Minta Cabut 10 Pasal di RKUHP yang Berpotensi Bungkam Pers)
ICJR mengusulkan agar perubahan KUHP dilakukan secara bertahap. Misalnya, dilakukan terhadap buku I terlebih dahulu. “Untuk menghindari banyaknya polemic pembahasan di buku II yang mengatur masalah tindak pidana,” ucap Erasmus.
Untuk itu, ICJR mendorong pemerintah membentuk komite ahli dengan keanggotaan yang luas. Komite ini nanti bertugas membantu pemerintah dan DPR untuk menguatkan pembahasan RKUHP dengan data dan evaluasi.
(Baca: Pakar Hukum Ini Tak Sepakat RUU Kejaksaan Dahulukan RKUHP)
Lihat Juga :