RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas, Momentum Reformasi Hukum Pidana
Rabu, 25 November 2020 - 14:30 WIB
ICJR mendorong pemerintah membentuk komite ahli dengan keanggotaan yang luas yang bertugas membantu menguatkan pembahasan RKUHP. Foto/ilustrasi.ist
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta perkembangan pembahasannya selama ini tetap dilaporkan kepada masyarakat.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan kembali ide penyusunan peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan hukum pidana. Dia meminta perumus RKUHP tidak hanya ahli pidana, tapi melibatkan pakar lainnya.
Di luar itu, ICJR mengkritik sulitnya mendapatkan informasi mengenai draf pembahasan RKUHP yang telah dilakukan sepanjang 2019-2020. Perkembangan itu harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan DPR.
Erasmus menjelaskan dikeluarkanya RKUHP ini harus dijadikan momentum dan refleksi, baik pemerintah maupun DPR, dalam merumuskan reformasi di bidang hukum pidana. Tujuannya, menjaring semua aspirasi masyarakat.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan kembali ide penyusunan peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan hukum pidana. Dia meminta perumus RKUHP tidak hanya ahli pidana, tapi melibatkan pakar lainnya.
Di luar itu, ICJR mengkritik sulitnya mendapatkan informasi mengenai draf pembahasan RKUHP yang telah dilakukan sepanjang 2019-2020. Perkembangan itu harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan DPR.
Erasmus menjelaskan dikeluarkanya RKUHP ini harus dijadikan momentum dan refleksi, baik pemerintah maupun DPR, dalam merumuskan reformasi di bidang hukum pidana. Tujuannya, menjaring semua aspirasi masyarakat.
Lihat Juga :