Pakar Hukum Ini Tak Sepakat RUU Kejaksaan Dahulukan RKUHP

Selasa, 29 September 2020 - 21:46 WIB
loading...
Pakar Hukum Ini Tak...
Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita tidak sepakat dengan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kejaksaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita tidak sepakat dengan Rancangan Undang-undang ( RUU) tentang Kejaksaan . Sebab, kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan harus menunggu dari hukum acara pidana atau revisi KUHP yang tengah digodok.

“Saya tidak sependapat kalau prosedur pembahasan ini lebih didulukan dari hukum acaranya (KUHP), rancangannya. Proses itu payung hukumnya acara pidana (KUHAP),” ujar Prof Romli kepada wartawan, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: Soal UU Kejaksaan, Pakar Hukum Tegaskan Jaksa Tugasnya Penuntut Umum Tunggal)

Diketahui, dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Romli menilai payung hukum proses tidak menyebut secara tegas bahwa penuntut itu adalah penyidik. Namun, kejaksaan itu dominus litis bahwa penuntut tunggal dan penyidikannya untuk tindak pidana tertentu, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

”Jadi payungnya dulu, karena proses beracara kan tidak ada hukum acara kejaksaan. Saya katakan tidak setuju (RUU Kejaksaan), sabar saja menunggu perubahan KUHAP yang sudah ada di Prolegnas DPR,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kewenangan jaksa bakal diperluas lagi melalui RUU Kejaksaan alias tidak lagi semata-mata melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu saja (korupsi, TPPU dan pelanggaran HAM berat). Akan tetapi, jaksa ingin menangani tindak pidana administrasi yang ada di kementerian atau lembaga. (Baca juga: Soal UU Kejaksaan, Pakar Hukum Tegaskan Jaksa Tugasnya Penuntut Umum Tunggal)

“Mau diambil, boleh (memang). Jadi UU Kejaksaan memberi celah untuk keluar. Tapi, payung hukumnya (KUHP) menyebut penuntut. Lex spesialisnya ya UU Tipikor, TPPU dan pelanggaran HAM. Tapi sekarang, yang spesialis itu ingin diperluas oleh UU tentang struktur organik kejaksaan yang harusnya KUHP,” katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Rekomendasi
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved