IJTI Minta Cabut 10 Pasal di RKUHP yang Berpotensi Bungkam Pers

Sabtu, 11 Juli 2020 - 20:27 WIB
loading...
IJTI Minta Cabut 10...
IJTI meminta pemerintah dan DPR mencabut 10 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers di Tanah Air. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengantur tentang pers di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Adapun pasal tentang pers yang dicabut dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yakni Pasal 18 ayat 3 dan 4 RUU tersebut.

Kendati demikian, IJTI menilai masih ada sejumlah pasal yang berpotensi membungkam kebebasan pers di Tanah Air. Pasal tersebut tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) . Setidaknya ada 10 pasal yang berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Tanah Air.

"Keberadaan pasal-pasal karet di KUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2020). (Baca juga: IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker )

IJTI kembali menyatakan sikap tegas agar pemerintah dan DPR segera mencabut 10 pasal di dalam RKUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers.

Pasal-pasal yang mengancam kebebesan pers adalah sebagai berikut:

1. Pasal 219 tentang Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komdigi: Pers sebagai...
Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
IJTI Audiensi dengan...
IJTI Audiensi dengan KSP: Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers Sehat
Natalius Pigai: Pers...
Natalius Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Komite Protes Ketentuan...
Komite Protes Ketentuan yang Lemahkan Ekosistem Pers di Perjanjian RI-Amerika
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
Hadiri HPN, 2026 Pilar...
Hadiri HPN, 2026 Pilar Saga: Perkuat Peran Pers Hadapi Era Digital dan AI
Tanya Tanggung Jawab...
Tanya Tanggung Jawab Israel dalam Rekonstruksi Gaza, Jurnalis Kantor Berita Italia Dipecat
Rekomendasi
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved