Pengacara Beberkan Alasan Said Didu Ingin Diperiksa di Rumah

Senin, 11 Mei 2020 - 16:23 WIB
Kemudian, di Ayat 2 disebutkan, Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Apakah pemanggilan Said Didu yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi itu merupakan untuk kepentingan umum? Inilah alasan kami mengajukan pemeriksaan di kediaman. Apalagi sekarang darurat kesehatan,” tuturnya.

Kendati begitu, Helvis menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada penyidik Polri. Menurut dia, kliennya siap diperiksa kapan pun jika penyidik setuju pemeriksaan dilakukan di kediamannya.

“Hari ini juga siap kalau penyidik mau periksa beliau di kediamannya. Kami berharap penyidik bisa mempertimbangkan apa yang kami ajukan,” ujar dia.

Perseteruan antara Said Didu dan Luhut Binsar Panjaitan bermula dari tayangan video berjudul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang’ yang diunggah di akun YouTube milik Said Didu akhir Maret lalu.

Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.

Lantaran Said tidak menyatakan minta maaf, Luhut melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri pada 8 April lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More