Pengacara Beberkan Alasan Said Didu Ingin Diperiksa di Rumah
Senin, 11 Mei 2020 - 16:23 WIB
JAKARTA - Muhammad Said Didu batal memenuhi panggilan kedua Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (11/5/2020).
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu justru mengajukan permohonan agar penyidik berkenan datang memeriksanya di kediamannya.
Ada dua alasan Said Didu memohon hal itu. Pertama, kondisi darurat kesehatan dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena masa pandemi virus Corona (Covid-19). Kedua, merujuk pada norma hukum dan diskresi kepolisian.
Pengajuan Said Didu itu merujuk pada Pasal 113 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya, yakni jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu dapat ke tempat kediamannya.
“Patut dan wajar itu tentunya subjektif. Kami menganggap (permohonan-red) itu patut dan wajar. Jika penyidik berpendapat lain, itu hal wajar dan berbeda pendapat itu boleh-boleh saja,” kata Ketua tim hukum Said Didu, Letkol Purn Helvis, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (11/5) siang.
( n)
Dia menilai patut dan wajar itu sesuai dengan fungsi diskresi polisi diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan bahwa Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
( )
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu justru mengajukan permohonan agar penyidik berkenan datang memeriksanya di kediamannya.
Ada dua alasan Said Didu memohon hal itu. Pertama, kondisi darurat kesehatan dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena masa pandemi virus Corona (Covid-19). Kedua, merujuk pada norma hukum dan diskresi kepolisian.
Pengajuan Said Didu itu merujuk pada Pasal 113 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya, yakni jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu dapat ke tempat kediamannya.
“Patut dan wajar itu tentunya subjektif. Kami menganggap (permohonan-red) itu patut dan wajar. Jika penyidik berpendapat lain, itu hal wajar dan berbeda pendapat itu boleh-boleh saja,” kata Ketua tim hukum Said Didu, Letkol Purn Helvis, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (11/5) siang.
( n)
Dia menilai patut dan wajar itu sesuai dengan fungsi diskresi polisi diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan bahwa Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
( )
tulis komentar anda