Pengacara Beberkan Alasan Said Didu Ingin Diperiksa di Rumah

Senin, 11 Mei 2020 - 16:23 WIB
loading...
Pengacara Beberkan Alasan...
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Muhammad Said Didu batal memenuhi panggilan kedua Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (11/5/2020).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu justru mengajukan permohonan agar penyidik berkenan datang memeriksanya di kediamannya.

Ada dua alasan Said Didu memohon hal itu. Pertama, kondisi darurat kesehatan dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena masa pandemi virus Corona (Covid-19). Kedua, merujuk pada norma hukum dan diskresi kepolisian.

Pengajuan Said Didu itu merujuk pada Pasal 113 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya, yakni jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu dapat ke tempat kediamannya.

“Patut dan wajar itu tentunya subjektif. Kami menganggap (permohonan-red) itu patut dan wajar. Jika penyidik berpendapat lain, itu hal wajar dan berbeda pendapat itu boleh-boleh saja,” kata Ketua tim hukum Said Didu, Letkol Purn Helvis, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (11/5) siang.

(Baca juga: Said Didu Minta Diperiksa di Rumah, Ferdinand Hutahaean Sebut Peleceha n)

Dia menilai patut dan wajar itu sesuai dengan fungsi diskresi polisi diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan bahwa Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

(Baca juga: Said Didu Kembali Tak Penuhi Panggilan Bareskrim )

Kemudian, di Ayat 2 disebutkan, Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Apakah pemanggilan Said Didu yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi itu merupakan untuk kepentingan umum? Inilah alasan kami mengajukan pemeriksaan di kediaman. Apalagi sekarang darurat kesehatan,” tuturnya.

Kendati begitu, Helvis menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada penyidik Polri. Menurut dia, kliennya siap diperiksa kapan pun jika penyidik setuju pemeriksaan dilakukan di kediamannya.

“Hari ini juga siap kalau penyidik mau periksa beliau di kediamannya. Kami berharap penyidik bisa mempertimbangkan apa yang kami ajukan,” ujar dia.

Perseteruan antara Said Didu dan Luhut Binsar Panjaitan bermula dari tayangan video berjudul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang’ yang diunggah di akun YouTube milik Said Didu akhir Maret lalu.

Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.

Lantaran Said tidak menyatakan minta maaf, Luhut melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri pada 8 April lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
JK Hari Ini Bakal Laporkan...
JK Hari Ini Bakal Laporkan Rismon ke Polisi, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Rismon Berubah Haluan,...
Rismon Berubah Haluan, Roy Suryo: Ada Sesuatu yang Membuat Dia Ketakutan
Pandji Pragiwaksono...
Pandji Pragiwaksono Bicara Peluang Restorative Justice di Kasus Adat Toraja
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved