Said Didu Kembali Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim
Senin, 11 Mei 2020 - 11:58 WIB
loading...
Said Didu. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu kembali mangkir dari pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (11/5/2020). Pekan lalu Said Didu juga tak memenuhi panggilan Bareskrim.
Said Didu hanya diwakili tim kuasa hukumnya antara lain Letkol (Purn) Helvis, Arief Rachman, Rochim, beberapa advokat dari Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK).
Berdasar keterangan dari Letkol (Purn) Helvis selaku Koordinator tim hukum, Said Didu berhalangan hadir karena pertimbangan faktor usia dan situasi pandemi corona saat ini.
"Pak Said dalam kondisi sehat. Tapi beliau mengajukan permohonan ke penyidik agar pemeriksaan dilakukan di rumahnya," kata Letkol (Purn) Helvis selaku koordinator tim hukum Said Didu, di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Pengajuan itu didasari karena mematuhi kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, kasus tersebut tidak dalam keadaan genting dan berkaitan dengan kepentingan publik. (Baca juga: Terima Panggilan Kedua, Said Didu Siap Diperiksa Bareskrim ).
Said Didu hanya diwakili tim kuasa hukumnya antara lain Letkol (Purn) Helvis, Arief Rachman, Rochim, beberapa advokat dari Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK).
Berdasar keterangan dari Letkol (Purn) Helvis selaku Koordinator tim hukum, Said Didu berhalangan hadir karena pertimbangan faktor usia dan situasi pandemi corona saat ini.
"Pak Said dalam kondisi sehat. Tapi beliau mengajukan permohonan ke penyidik agar pemeriksaan dilakukan di rumahnya," kata Letkol (Purn) Helvis selaku koordinator tim hukum Said Didu, di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Pengajuan itu didasari karena mematuhi kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, kasus tersebut tidak dalam keadaan genting dan berkaitan dengan kepentingan publik. (Baca juga: Terima Panggilan Kedua, Said Didu Siap Diperiksa Bareskrim ).
Lihat Juga :