Kemensos Tingkatkan Peran LKS dalam Advokasi Penyandang Disabilitas
Senin, 23 November 2020 - 21:55 WIB
JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, pelayanan rehabilitasi sosial (rehsos) membutuhkan peran serta masyarakat. Salah satu mitra penting Kementerian Sosial adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sejalan dengan platform baru layanan rehsos Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Layanan residensial melalui Balai Rehsos dan LKS merupakan alternatif terakhir sejauh pelayanan berbasis keluarga dan komunitas masih mampu. Menurut Mensos, kualitas perawatan dan pengasuhan di LKS sejauh ini dapat memenuhi kebutuhan fisik, psikologis dan sosial penerima manfaat.
“Maka di sinilah kehadiran LKS sangat penting untuk bermitra secara langsung dengan Kemensos. Ke depan, LKS dituntut memenuhi syarat dan ketentuan yang telah terstandar. Baik standar operasional prosedur, kelengkapan legalitas muapun sumber daya manusia,” kata Mensos di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Rehabilitasi Harry Hikmat menyatakan, LKS berperan penting memastikan agar penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam proses layanan. Katanya, selain terlibat dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial, LKS juga menjalankan fungsi pencegahan dan kegiatan yang bersifat konseling.
“LKS mempunyai fungsi sebagai mitra pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Harry pada acara Virtual Workshop Komunikasi, Informasi dan Edukasi Reformasi Birokrasi (KIE-RB) bertajuk “Ngopi Pagi” yang diselenggarakan kerjas ama antara Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluh Sosial (BP3S), Biro Orpeg dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam rangka mendukung Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2020.
Oleh karena itu, dalam konteks program rehabilitasi sosial, LKS baik sebagai pelaksana, mitra maupun potensi dan sumber kesejahteraan sosial perlu mendapat dukungan, pengembangan serta pendayagunaan terutama dalam pelaksanaan program Atensi.
Kemensos mendorong semua LKS Penyandang Disabilitas untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial karena LKS memiliki peran penting dalam penguatan sistem layanan sosial di masyarakat, tidak hanya rehabilitasi sosial namun juga mencakup aspek perlindungan, pencegahan dan pemberdayaan. “Selain itu, akan dibangun suatu kondisi bahwa LKS merupakan mitra strategis bagi 19 Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Eva Rahmi Kasim menjelaskan tugas dan fungsi LKS. “Sesuai platform baru Ditjen Rehsos, ATENSI Penyandang Disabilitas merupakan pelayanan langsung yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos melalui Balai Rehsos Penyandang Disabilitas," tutur Eva.
"Terdapat tiga pilar dalam pelaksanaannya, yaitu melalui keluarga, komunitas dan residential. LKS termasuk dalam pendekatan residential," kata Eva.
“Tugas dan fungsi LKS Penyandang Disabilitas sesuai dengan kekhususan dari masing-masing LKS. Misal, LKS yang fokus dibidang terapi maka bentuk kerjasamanya dalam pemberian terapi bagi penerima manfaat," tutur Eva.
Layanan residensial melalui Balai Rehsos dan LKS merupakan alternatif terakhir sejauh pelayanan berbasis keluarga dan komunitas masih mampu. Menurut Mensos, kualitas perawatan dan pengasuhan di LKS sejauh ini dapat memenuhi kebutuhan fisik, psikologis dan sosial penerima manfaat.
“Maka di sinilah kehadiran LKS sangat penting untuk bermitra secara langsung dengan Kemensos. Ke depan, LKS dituntut memenuhi syarat dan ketentuan yang telah terstandar. Baik standar operasional prosedur, kelengkapan legalitas muapun sumber daya manusia,” kata Mensos di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Rehabilitasi Harry Hikmat menyatakan, LKS berperan penting memastikan agar penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam proses layanan. Katanya, selain terlibat dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial, LKS juga menjalankan fungsi pencegahan dan kegiatan yang bersifat konseling.
“LKS mempunyai fungsi sebagai mitra pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Harry pada acara Virtual Workshop Komunikasi, Informasi dan Edukasi Reformasi Birokrasi (KIE-RB) bertajuk “Ngopi Pagi” yang diselenggarakan kerjas ama antara Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluh Sosial (BP3S), Biro Orpeg dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam rangka mendukung Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2020.
Oleh karena itu, dalam konteks program rehabilitasi sosial, LKS baik sebagai pelaksana, mitra maupun potensi dan sumber kesejahteraan sosial perlu mendapat dukungan, pengembangan serta pendayagunaan terutama dalam pelaksanaan program Atensi.
Kemensos mendorong semua LKS Penyandang Disabilitas untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial karena LKS memiliki peran penting dalam penguatan sistem layanan sosial di masyarakat, tidak hanya rehabilitasi sosial namun juga mencakup aspek perlindungan, pencegahan dan pemberdayaan. “Selain itu, akan dibangun suatu kondisi bahwa LKS merupakan mitra strategis bagi 19 Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Eva Rahmi Kasim menjelaskan tugas dan fungsi LKS. “Sesuai platform baru Ditjen Rehsos, ATENSI Penyandang Disabilitas merupakan pelayanan langsung yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos melalui Balai Rehsos Penyandang Disabilitas," tutur Eva.
"Terdapat tiga pilar dalam pelaksanaannya, yaitu melalui keluarga, komunitas dan residential. LKS termasuk dalam pendekatan residential," kata Eva.
“Tugas dan fungsi LKS Penyandang Disabilitas sesuai dengan kekhususan dari masing-masing LKS. Misal, LKS yang fokus dibidang terapi maka bentuk kerjasamanya dalam pemberian terapi bagi penerima manfaat," tutur Eva.
(alf)
tulis komentar anda