ICJR Sebut Vonis Jerinx Bahaya bagi Iklim Demokrasi di Indonesia

Kamis, 19 November 2020 - 14:49 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan hukuman penjara 14 bulan dan denda Rp10 juta. FOTO/CAPTURE/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan hukuman penjara 14 bulan dan denda Rp10 juta. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan putusan pidana bersalah terhadap pentolan band Superman is Dead (SID) itu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Jerinx telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Dia lolos dari Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) .



Jerinx divonis bersalah karena cuitnya di Twitter yang mengkritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kebijakan pemerintah mengenai kewajiban rapid test. Majelis hakim menilai Jerinx telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap dokter. (Baca juga: Jerinx SID Syok Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara )

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan hal itu jelas merupakan sebuah kontradiksi. "Di satu sisi majelis hakim menyatakan tidak ada penghinaan terhadap IDI sebagai organisasi. Namun, majelis hakim sepakat adanya penyebaran kebencian terhadap antar golongan, termasuk profesi dokter," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (19/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!