Legislator PDIP Ini Terima Aduan Eks Karyawan dan Agen Asuransi
Senin, 16 November 2020 - 21:13 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Marsiaman Saragih telah menerima pengaduan kasus pemecatan sepihak Agen Asuransi dan karyawan di sebuah perusahaan asuransi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
(Baca juga: Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah)
Hadir dalam pertemuan itu tiga orang korban, yakni dr. Kenny Leonara Raja (agen), dr. Jethro (agen) dan Surianta br. Tarigan (karyawan) beserta kuasa hukumnya Sarmanto Tambunan.
Adapun pertemuan itu merupakan lanjutan dari audiensi yang dilakukan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu beberapa waktu lalu. Sedangkan para pihak yang mengaku korban ini telah mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Baca juga: Masih Ada 30% Masyarakat Ragu-ragu Diberikan Vaksin Covid-19)
Dalam pertemuan hari ini, Kenny Leonara Raja mengaku sudah 14 tahun menjadi agen dan merasa dizalimi karena pemecatan sepihak tersebut. “Saya dituduhkan yang tidak-tidak, ketika dijatuhkan SP3, saya tidak pernah dipanggil, diwawancara, akibatnya hak-hak saya tidak diberikan perusahaan. Nasabah saya mengalami kerugian besar, saya merasa nama saya juga dicemarkan,” ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh Surianta Tarigan. “Saya dipanggil ke Jakarta dan langsung dipecat dan pesangon saya tidak dibayarkan sesuai UU Tenaga Kerja. Sampai sekarang hak-hak saya tidak diberikan, bahkan surat pengalaman kerja pun hingga detik ini tidak diberikan oleh perusahaan," ujar Surianta.
Dia juga mengaku dipaksa di bawah tekanan dan ancaman untuk menandatangani menerima PHK tersebut. "Dan jumlah pesangon seperti yang mereka tentukan sepihak," ujarnya.
Para korban telah menempuh berbagai cara untuk mencari keadilan, termasuk lewat jalur hukum, namun hingga saat ini prosesnya dinilai jalan di tempat.
(Baca juga: Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah)
Hadir dalam pertemuan itu tiga orang korban, yakni dr. Kenny Leonara Raja (agen), dr. Jethro (agen) dan Surianta br. Tarigan (karyawan) beserta kuasa hukumnya Sarmanto Tambunan.
Adapun pertemuan itu merupakan lanjutan dari audiensi yang dilakukan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu beberapa waktu lalu. Sedangkan para pihak yang mengaku korban ini telah mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Baca juga: Masih Ada 30% Masyarakat Ragu-ragu Diberikan Vaksin Covid-19)
Dalam pertemuan hari ini, Kenny Leonara Raja mengaku sudah 14 tahun menjadi agen dan merasa dizalimi karena pemecatan sepihak tersebut. “Saya dituduhkan yang tidak-tidak, ketika dijatuhkan SP3, saya tidak pernah dipanggil, diwawancara, akibatnya hak-hak saya tidak diberikan perusahaan. Nasabah saya mengalami kerugian besar, saya merasa nama saya juga dicemarkan,” ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh Surianta Tarigan. “Saya dipanggil ke Jakarta dan langsung dipecat dan pesangon saya tidak dibayarkan sesuai UU Tenaga Kerja. Sampai sekarang hak-hak saya tidak diberikan, bahkan surat pengalaman kerja pun hingga detik ini tidak diberikan oleh perusahaan," ujar Surianta.
Dia juga mengaku dipaksa di bawah tekanan dan ancaman untuk menandatangani menerima PHK tersebut. "Dan jumlah pesangon seperti yang mereka tentukan sepihak," ujarnya.
Para korban telah menempuh berbagai cara untuk mencari keadilan, termasuk lewat jalur hukum, namun hingga saat ini prosesnya dinilai jalan di tempat.
tulis komentar anda