Kuasa Hukum Nurhadi: Saksi dari KPK Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Kliennya

Jum'at, 13 November 2020 - 21:53 WIB
Muhammad Rudjito kuasa hukum Nurhadi, mengaku prihatin terhadap pembentukan opini di masyarakat yang menyatakan kliennya seolah-olah sudah divonis bersalah. Foto/SINDOnews
Kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menyikapi proses hukum tersebut, Muhammad Rudjito kuasa hukum Nurhadi, mengaku prihatin karena kliennya seolah-olah sudah divonis bersalah. Dia juga menyayangkan upaya pembentukan opini yang disebutnya terlalu memojokkan Nurhadi. “Keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa KPK dalam sidang jelas sekali menyatakan tak ada aliran dana ke Bapak Nurhadi. Tapi, opini yang berkembang terus memojokkan Pak Nurhadi. Seolah Pak Nurhadi sudah pasti salah. Ini kan nggak adil,” kata Muhammad Rudjito di Jakarta, Kamis (13/11/2020). (Baca juga: Nurhadi Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi)

Ridjito menyatakan keprihatinannya terhadap opini yang berkembang di masyarakat yang terus memojokkan klien tanpa mau melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. “Ya, wajar, masyarakat kan memang tidak hadir dalam persidangan. Karena itu, sebaiknya kita biarkan majelis hakim yang memutuskan salah atau tidaknya. Bukan opini yang memvonis duluan,” tutur Rudjito. (Baca juga: Ini Rincian 7 Perkara Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu)

Menurut Rudjito, opini yang berkembang telah memvonis Nurhadi, padahal sidang baru saja mulai dan semua saksi yang dihadirkan Jaksa tidak satu pun menyatakan memberi uang ke Nurhadi. “Faktanya sampai sekarang belum terungkap ada uang yang diberikan atau diterima Nurhadi. Sebaliknya, yang sudah terungkap dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa di persidangan justru tidak ada aliran uang ke Nurhadi. Kami mohon adil saja,” katanya.

Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Dugaan uang suap yang diterima Nurhadi melalui Rezky Herbiyono itu untuk membantu perkara gugatan perdata perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). ”Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak bisa bisa membuktikan penerimaan aliran uang baik kepada Nurhadi maupun Rezky,” ucapnya usai persidangan.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More