Ini Rincian 7 Perkara Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:20 WIB
loading...
Ini Rincian 7 Perkara...
Sidang perkara suap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah mendakwa mantan sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp83.013.955.000.

Dari total uang tersebut, sebesar Rp37.287.000.000 merupakan penerimaan gratifikasi untuk pengurusan 7 perkara di tingkat pertama dan Bandung hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Angka gratifikasi paling besar terkait dengan perkara tanah di Bandung, Jawa Barat atas pembagian harta gono-gini.

SINDOnews melakukan penelusuran lanjutan atas tujuh perkara yang ada dalam dakwaan gratifikasi Nurhadi Abdurachman dan Rezky Herbiyono sesuai dengan nomor perkara dan nama pihaknya yang sedikit tercantum. Penelusuran dilakukan melalui laman Direktori Putusan MA, Kepaniteraan MA, dan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sejumlah pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. (Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar )

1. Perkara nomor: 264/Pdt.P/2015/PN.SBY merupakan perkara perdata perwalian dan izin jual. Gugatan diajukan Handoko Sutjitro (Direktur Utama PO Jaya Utama) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini ditangani hakim tunggal PN Surabaya Efran Basuning. Pada Selasa, 31 Maret 2015, hakim Efran memutuskan menetapkan, mengabulkan permohonan Handoko Sutjitro sebagai pemohon.

Berikutnya, hakim tunggal juga menetapkan memberikan kepada pemohon yakni Handoko sebagai wali ayah dari tiga anak kandungnya yang belum dewasa serta untuk menjual hak bagian dari ketiga anak tersebut berupa sertifikat hak milik No 198 Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Kalianak, Provinsi Jawa Timur dengan luas 799 M2 atas nama pemegang hak Handoko Sutjitro. Hakim Efran kini menjadi hakim tinggi Pengadilan Negeri Jambi.

2. PK nomor: 368 PK/Pdt/2015 merupakan perkara perdata tanah antara Renny Susetyo Wardani sebagai pribadi dan sebagai Direktur PT Dian Fortuna Erisindo melawan Lie Yoe Hin selaku Direktur PT Gala Bumi Perkasa. Perkara ini ditangani oleh majelis hakim PK MA yang dipimpin Mohammad Saleh dengan anggota Takdir Rahmadi dan Ahmad Kamil serta telah diputus pada 25 November 2015. (Baca juga: Dugaan Suap Nurhadi Jadi Rp83 M, Kuasa Hukum Tantang Buktikan )

Saleh pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial periode 2013-2016. Takdir menjabat sebagai Ketua Kamar Pembinaan MA sejak 23 Desember 2014 hingga kini. Kamil telah pensiun sejak Januari 2016.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Keluarga Diserang Haters,...
Keluarga Diserang Haters, Ningning Aespa Siap Tempuh Jalur Hukum
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved