Ini Rincian 7 Perkara Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:20 WIB
loading...
Ini Rincian 7 Perkara...
Sidang perkara suap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah mendakwa mantan sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp83.013.955.000.

Dari total uang tersebut, sebesar Rp37.287.000.000 merupakan penerimaan gratifikasi untuk pengurusan 7 perkara di tingkat pertama dan Bandung hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Angka gratifikasi paling besar terkait dengan perkara tanah di Bandung, Jawa Barat atas pembagian harta gono-gini.

SINDOnews melakukan penelusuran lanjutan atas tujuh perkara yang ada dalam dakwaan gratifikasi Nurhadi Abdurachman dan Rezky Herbiyono sesuai dengan nomor perkara dan nama pihaknya yang sedikit tercantum. Penelusuran dilakukan melalui laman Direktori Putusan MA, Kepaniteraan MA, dan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sejumlah pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. (Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar )

1. Perkara nomor: 264/Pdt.P/2015/PN.SBY merupakan perkara perdata perwalian dan izin jual. Gugatan diajukan Handoko Sutjitro (Direktur Utama PO Jaya Utama) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini ditangani hakim tunggal PN Surabaya Efran Basuning. Pada Selasa, 31 Maret 2015, hakim Efran memutuskan menetapkan, mengabulkan permohonan Handoko Sutjitro sebagai pemohon.

Berikutnya, hakim tunggal juga menetapkan memberikan kepada pemohon yakni Handoko sebagai wali ayah dari tiga anak kandungnya yang belum dewasa serta untuk menjual hak bagian dari ketiga anak tersebut berupa sertifikat hak milik No 198 Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Kalianak, Provinsi Jawa Timur dengan luas 799 M2 atas nama pemegang hak Handoko Sutjitro. Hakim Efran kini menjadi hakim tinggi Pengadilan Negeri Jambi.

2. PK nomor: 368 PK/Pdt/2015 merupakan perkara perdata tanah antara Renny Susetyo Wardani sebagai pribadi dan sebagai Direktur PT Dian Fortuna Erisindo melawan Lie Yoe Hin selaku Direktur PT Gala Bumi Perkasa. Perkara ini ditangani oleh majelis hakim PK MA yang dipimpin Mohammad Saleh dengan anggota Takdir Rahmadi dan Ahmad Kamil serta telah diputus pada 25 November 2015. (Baca juga: Dugaan Suap Nurhadi Jadi Rp83 M, Kuasa Hukum Tantang Buktikan )

Saleh pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial periode 2013-2016. Takdir menjabat sebagai Ketua Kamar Pembinaan MA sejak 23 Desember 2014 hingga kini. Kamil telah pensiun sejak Januari 2016.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Berita Terkini
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved