Ini Rincian 7 Perkara Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:20 WIB
loading...
Ini Rincian 7 Perkara...
Sidang perkara suap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah mendakwa mantan sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp83.013.955.000.

Dari total uang tersebut, sebesar Rp37.287.000.000 merupakan penerimaan gratifikasi untuk pengurusan 7 perkara di tingkat pertama dan Bandung hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Angka gratifikasi paling besar terkait dengan perkara tanah di Bandung, Jawa Barat atas pembagian harta gono-gini.

SINDOnews melakukan penelusuran lanjutan atas tujuh perkara yang ada dalam dakwaan gratifikasi Nurhadi Abdurachman dan Rezky Herbiyono sesuai dengan nomor perkara dan nama pihaknya yang sedikit tercantum. Penelusuran dilakukan melalui laman Direktori Putusan MA, Kepaniteraan MA, dan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sejumlah pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. (Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar )

1. Perkara nomor: 264/Pdt.P/2015/PN.SBY merupakan perkara perdata perwalian dan izin jual. Gugatan diajukan Handoko Sutjitro (Direktur Utama PO Jaya Utama) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini ditangani hakim tunggal PN Surabaya Efran Basuning. Pada Selasa, 31 Maret 2015, hakim Efran memutuskan menetapkan, mengabulkan permohonan Handoko Sutjitro sebagai pemohon.

Berikutnya, hakim tunggal juga menetapkan memberikan kepada pemohon yakni Handoko sebagai wali ayah dari tiga anak kandungnya yang belum dewasa serta untuk menjual hak bagian dari ketiga anak tersebut berupa sertifikat hak milik No 198 Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Kalianak, Provinsi Jawa Timur dengan luas 799 M2 atas nama pemegang hak Handoko Sutjitro. Hakim Efran kini menjadi hakim tinggi Pengadilan Negeri Jambi.

2. PK nomor: 368 PK/Pdt/2015 merupakan perkara perdata tanah antara Renny Susetyo Wardani sebagai pribadi dan sebagai Direktur PT Dian Fortuna Erisindo melawan Lie Yoe Hin selaku Direktur PT Gala Bumi Perkasa. Perkara ini ditangani oleh majelis hakim PK MA yang dipimpin Mohammad Saleh dengan anggota Takdir Rahmadi dan Ahmad Kamil serta telah diputus pada 25 November 2015. (Baca juga: Dugaan Suap Nurhadi Jadi Rp83 M, Kuasa Hukum Tantang Buktikan )

Saleh pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial periode 2013-2016. Takdir menjabat sebagai Ketua Kamar Pembinaan MA sejak 23 Desember 2014 hingga kini. Kamil telah pensiun sejak Januari 2016.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Norwegia Lolos ke 16...
Norwegia Lolos ke 16 Besar usai Singkirkan Pantai Gading 2-1
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
5 Fakta Menarik Prancis...
5 Fakta Menarik Prancis Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved