Ini Rincian 7 Perkara Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:20 WIB
loading...
Ini Rincian 7 Perkara...
Sidang perkara suap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah mendakwa mantan sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp83.013.955.000.

Dari total uang tersebut, sebesar Rp37.287.000.000 merupakan penerimaan gratifikasi untuk pengurusan 7 perkara di tingkat pertama dan Bandung hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Angka gratifikasi paling besar terkait dengan perkara tanah di Bandung, Jawa Barat atas pembagian harta gono-gini.

SINDOnews melakukan penelusuran lanjutan atas tujuh perkara yang ada dalam dakwaan gratifikasi Nurhadi Abdurachman dan Rezky Herbiyono sesuai dengan nomor perkara dan nama pihaknya yang sedikit tercantum. Penelusuran dilakukan melalui laman Direktori Putusan MA, Kepaniteraan MA, dan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sejumlah pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. ( )

1. Perkara nomor: 264/Pdt.P/2015/PN.SBY merupakan perkara perdata perwalian dan izin jual. Gugatan diajukan Handoko Sutjitro (Direktur Utama PO Jaya Utama) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini ditangani hakim tunggal PN Surabaya Efran Basuning. Pada Selasa, 31 Maret 2015, hakim Efran memutuskan menetapkan, mengabulkan permohonan Handoko Sutjitro sebagai pemohon.

Berikutnya, hakim tunggal juga menetapkan memberikan kepada pemohon yakni Handoko sebagai wali ayah dari tiga anak kandungnya yang belum dewasa serta untuk menjual hak bagian dari ketiga anak tersebut berupa sertifikat hak milik No 198 Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Kalianak, Provinsi Jawa Timur dengan luas 799 M2 atas nama pemegang hak Handoko Sutjitro. Hakim Efran kini menjadi hakim tinggi Pengadilan Negeri Jambi.

2. PK nomor: 368 PK/Pdt/2015 merupakan perkara perdata tanah antara Renny Susetyo Wardani sebagai pribadi dan sebagai Direktur PT Dian Fortuna Erisindo melawan Lie Yoe Hin selaku Direktur PT Gala Bumi Perkasa. Perkara ini ditangani oleh majelis hakim PK MA yang dipimpin Mohammad Saleh dengan anggota Takdir Rahmadi dan Ahmad Kamil serta telah diputus pada 25 November 2015. ( )

Saleh pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial periode 2013-2016. Takdir menjabat sebagai Ketua Kamar Pembinaan MA sejak 23 Desember 2014 hingga kini. Kamil telah pensiun sejak Januari 2016.

3. Perkara nomor: 100/Pdt.G/2013/PN.SBY merupakan gugatan perkara perdata dua bidang tanah seluas 45.600 M2 dan 55.400 M2 hukum antara Sururi, Adam Iksani, dan kawan-kawan sebagai penggugat melawan PT Multi Bangun Sarana sebagai tergugat. Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin Tugiyanto dengan anggota Antonius Simbolon dan Yapi. Putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2014 dan majelis memutuskan, di antaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian serta menolak gugatan yang lain dan selebihnya.

Tugiyanto telah berpindah tugas sejak sekitar 2016 hingga kini di PN Jakarta Utara. Antonius sempat dipindahkan ke PN Jakarta Timur sejak 2016 hingga awal Maret 2020 kemudian dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua. Yapi mendapat promosi lebih moncer, yakni menjabat Ketua PN Sidoarjo sejak 13 Januari 2019 hingga awal Juni 2020 dan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang sejak 8 Juni 2020.

4. Perkara banding nomor: 723/Pdt./2014/PT.Sby terlihat di laman Direktori Putusan tetapi saat diakses terdapat keterangan, "Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011. Apabila kepentingan mengakses putusan tersebut untuk kepentingan akademis agar menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan." ( )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)