Nurhadi Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:41 WIB
loading...
Nurhadi Tak Ajukan Eksepsi...
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa oleh tim JPU pada KPK menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp83 miliar. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp83 miliar.

"Sudah jelas saya mengerti yang disampaikan dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Jelas dan sekaligus yang mulia saya sampaikan saya tidak menyampaikan eksepsi saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Semua tidak benar akan saya buktikan," kata Nurhadi usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Kamis (22/10/2020).

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menjelaskan alasan kliennya tidak mengajukan eksepsi. Sebab, kata Maqdir, Nurhadi ingin lebih cepat membuktikan bahwa dakwaan yang disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar. (Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar )

"Beliau lebih mau cepat membuktikan ketidakbenaran dakwaan sehingga perkara cepat selesai. Karena memang fakta uraian dakwaan tidak didukung oleh keterangan saksi. Lebih banyak asumsi dari Penuntut Umum," kata Maqdir dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved