Nurhadi Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:41 WIB
loading...
Nurhadi Tak Ajukan Eksepsi...
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa oleh tim JPU pada KPK menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp83 miliar. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp83 miliar.

"Sudah jelas saya mengerti yang disampaikan dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Jelas dan sekaligus yang mulia saya sampaikan saya tidak menyampaikan eksepsi saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Semua tidak benar akan saya buktikan," kata Nurhadi usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Kamis (22/10/2020).

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menjelaskan alasan kliennya tidak mengajukan eksepsi. Sebab, kata Maqdir, Nurhadi ingin lebih cepat membuktikan bahwa dakwaan yang disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar. ( )

"Beliau lebih mau cepat membuktikan ketidakbenaran dakwaan sehingga perkara cepat selesai. Karena memang fakta uraian dakwaan tidak didukung oleh keterangan saksi. Lebih banyak asumsi dari Penuntut Umum," kata Maqdir dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono juga didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. ( )

Uang suap itu diduga diberikan agar Nurhadi dan Rezky dapat mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)