Kriminolog: Hoaks Masuk Kategori Kejahatan karena Timbulkan Dampak Buruk
Jum'at, 13 November 2020 - 18:27 WIB
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulhin mengatakan hoaks bukan hanya mencakup pelanggaran hukum. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Maraknya berita bohong (hoaks) menjadi persoalan yang tidak mudah diatasi. Termasuk juga ketika pandemi Covid-19, sebaran hoaks sulit dibendung meski berbagai upaya dilakukan seperti pemblokiran atau pencabutan berita bohong, penangkapan penyebar atau pembuat hoaks, hingga literasi terhadap masyarakat.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulhin mengatakan hoaks bukan hanya mencakup pelanggaran hukum. Menurut dia, berita bohong dapat dikategorikan masuk tindakan kejahatan lantaran ada makna yang lebih luas dan dampak yang ditimbulkan. (Baca juga: Hoaks Marak Akibat Kesenjangan Ekspektasi Publik dan Ketersediaan Informasi)
“Dalam kriminologi, antara pelanggaran hukum dan kejahatan itu meskipun dua konsep yang saling berhubungan, tetapi kejahatan punya makna yang lebih luas. Artinya ada dampak yang juga harus dipertimbangkan ketika bicara hoaks dari sisi kejahatan,” kata Iqrak dalam diskusi daring bertajuk Waspada Hoaks Selama Pandemi, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Hoaks Merajalela di Media Sosial)
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulhin mengatakan hoaks bukan hanya mencakup pelanggaran hukum. Menurut dia, berita bohong dapat dikategorikan masuk tindakan kejahatan lantaran ada makna yang lebih luas dan dampak yang ditimbulkan. (Baca juga: Hoaks Marak Akibat Kesenjangan Ekspektasi Publik dan Ketersediaan Informasi)
“Dalam kriminologi, antara pelanggaran hukum dan kejahatan itu meskipun dua konsep yang saling berhubungan, tetapi kejahatan punya makna yang lebih luas. Artinya ada dampak yang juga harus dipertimbangkan ketika bicara hoaks dari sisi kejahatan,” kata Iqrak dalam diskusi daring bertajuk Waspada Hoaks Selama Pandemi, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Hoaks Merajalela di Media Sosial)
Lihat Juga :