Hoaks Merajalela di Media Sosial
Kamis, 15 Oktober 2020 - 06:26 WIB
loading...
Beberapa elemen masyarakat menilai Satgas Omnibus Law yang menyusun naskah akademik bersifat elitis dan tidak mengakomodasi masyarakat yang terdampak keberadaan Omnibus Law.
A
A
A
AKSI unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law terus berlangsung. Unjuk rasa tak sebatas dilakukan oleh kaum buruh saja, tetapi juga elemen masyarakat lainnya, termasuk kalangan mahasiswa. Sayangnya, unjuk rasa yang sejatinya bisa dilakukan dengan cara yang baik berakhir dengan kericuhan di sejumlah daerah. Tak hanya di Ibu Kota, juga di kota-kota besar lain seperti Yogyakarta, Malang, dan Medan.
Para pengunjuk rasa berdalih, UU Cipta Kerja melegitimasi perusakan lingkungan, merugikan para pekerja, dan hanya menguntungkan pengusaha. Alasan lainnya yang memicu gelombang unjuk rasa dikarenakan penyusunan RUU dinilai cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat.
Beberapa elemen masyarakat juga menilai Satgas Omnibus Law yang menyusun naskah akademiknya bersifat elitis dan tidak mengakomodasi masyarakat yang terdampak keberadaan Omnibus Law. Omnibus Law juga dinilai menciptakan sentralisme kewenangan.
Unjuk rasa yang berlangsung hampir sepekan banyak diwarnai kericuhan. Bahkan, di Jakarta, fasilitas publik tak luput dari amukan massa. Sejumlah orang telah ditangkap pihak berwenang. Dengan sangkaan menyebarkan berita bohong melalui platform media sosial.
Memang, sejak aksi unjuk rasa pertama kali meletup pada 6 Oktober lalu, beragam disinformasi tersebar secara masif di masyarakat. Tak hanya melalui aplikasi pesan instan, tetapi penyebaran informasi palsu (hoaks) juga dilakukan secara masif di platform media sosial.
Para pengunjuk rasa berdalih, UU Cipta Kerja melegitimasi perusakan lingkungan, merugikan para pekerja, dan hanya menguntungkan pengusaha. Alasan lainnya yang memicu gelombang unjuk rasa dikarenakan penyusunan RUU dinilai cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat.
Beberapa elemen masyarakat juga menilai Satgas Omnibus Law yang menyusun naskah akademiknya bersifat elitis dan tidak mengakomodasi masyarakat yang terdampak keberadaan Omnibus Law. Omnibus Law juga dinilai menciptakan sentralisme kewenangan.
Unjuk rasa yang berlangsung hampir sepekan banyak diwarnai kericuhan. Bahkan, di Jakarta, fasilitas publik tak luput dari amukan massa. Sejumlah orang telah ditangkap pihak berwenang. Dengan sangkaan menyebarkan berita bohong melalui platform media sosial.
Memang, sejak aksi unjuk rasa pertama kali meletup pada 6 Oktober lalu, beragam disinformasi tersebar secara masif di masyarakat. Tak hanya melalui aplikasi pesan instan, tetapi penyebaran informasi palsu (hoaks) juga dilakukan secara masif di platform media sosial.
Lihat Juga :