Beri Pendampingan, Pemerintah Repatriasi 141 WNI dari Malaysia
Kamis, 12 November 2020 - 14:23 WIB
Sebanyak 141 WNI dipulangkan dari Malaysia melalui jalur darat PLBN Entikong, Kalimantan Barat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia akhirnya bisa kembali lagi ke Tanah Air usai mendapat bantuan pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching. Sebanyak 11 orang di antaranya kategori kondisi khusus dan 130 orang lainnya diketahui merupakan warga atau TKI ilegal .
“Rabu 11 November 2020, KJRI Kuching telah membantu pemulangan/repatriasi 11 orang WNI/PMI kondisi khusus. Terdiri dari 9 orang laki-laki, di antaranya 1 orang kondisi sakit terkena sengatan listrik serta seorang ibu dengan bayinya yang baru dilahirkan berusia 5 hari,” seperti dikutip dari laman media sosial KJRI Kuching, Kamis (12/11/2020).
(Baca: 200 Lebih Aparat Gabungan Amankan Proses Repatriasi 157 ABK WNI)
Di saat bersamaan, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan deportasi 130 orang warga atau pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah di Depo Imigrasi Semuja, Serian, Serawak. Mereka terdiri dari 20 wanita dan 110 pria.
“Rabu 11 November 2020, KJRI Kuching telah membantu pemulangan/repatriasi 11 orang WNI/PMI kondisi khusus. Terdiri dari 9 orang laki-laki, di antaranya 1 orang kondisi sakit terkena sengatan listrik serta seorang ibu dengan bayinya yang baru dilahirkan berusia 5 hari,” seperti dikutip dari laman media sosial KJRI Kuching, Kamis (12/11/2020).
(Baca: 200 Lebih Aparat Gabungan Amankan Proses Repatriasi 157 ABK WNI)
Di saat bersamaan, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan deportasi 130 orang warga atau pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah di Depo Imigrasi Semuja, Serian, Serawak. Mereka terdiri dari 20 wanita dan 110 pria.
Lihat Juga :