Beri Pendampingan, Pemerintah Repatriasi 141 WNI dari Malaysia
Kamis, 12 November 2020 - 14:23 WIB
JAKARTA - Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia akhirnya bisa kembali lagi ke Tanah Air usai mendapat bantuan pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching. Sebanyak 11 orang di antaranya kategori kondisi khusus dan 130 orang lainnya diketahui merupakan warga atau TKI ilegal .
“Rabu 11 November 2020, KJRI Kuching telah membantu pemulangan/repatriasi 11 orang WNI/PMI kondisi khusus. Terdiri dari 9 orang laki-laki, di antaranya 1 orang kondisi sakit terkena sengatan listrik serta seorang ibu dengan bayinya yang baru dilahirkan berusia 5 hari,” seperti dikutip dari laman media sosial KJRI Kuching, Kamis (12/11/2020).
(Baca: 200 Lebih Aparat Gabungan Amankan Proses Repatriasi 157 ABK WNI)
Di saat bersamaan, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan deportasi 130 orang warga atau pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah di Depo Imigrasi Semuja, Serian, Serawak. Mereka terdiri dari 20 wanita dan 110 pria.
Seluruh warga tersebut akhirnya dipulangkan melalui jalur darat di Kalimantan. Setibanya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, mereka diterima oleh Satgas Pemulangan WNI, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Imigrasi Entikong.
(Baca: Beri Pelindungan, Pemerintah Repatriasi 58 WNI dari Malaysia)
“Kegiatan pemulangan tersebut berjalan lancar dan telah memenuhi protokol pencegahan Covid-19, baik yang repatriasi dari shelter KJRI Kuching maupun yang deportasi dari Depo Imigrasi Semuja, Sarawak,” jelas pihak KJRI.
Proses pemulangan repatriasi dan deportasi para WNI tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antara KJRI Kuching dengan pihak terkait di Sarawak dan di PLBN Entikong.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
“Rabu 11 November 2020, KJRI Kuching telah membantu pemulangan/repatriasi 11 orang WNI/PMI kondisi khusus. Terdiri dari 9 orang laki-laki, di antaranya 1 orang kondisi sakit terkena sengatan listrik serta seorang ibu dengan bayinya yang baru dilahirkan berusia 5 hari,” seperti dikutip dari laman media sosial KJRI Kuching, Kamis (12/11/2020).
(Baca: 200 Lebih Aparat Gabungan Amankan Proses Repatriasi 157 ABK WNI)
Di saat bersamaan, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan deportasi 130 orang warga atau pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah di Depo Imigrasi Semuja, Serian, Serawak. Mereka terdiri dari 20 wanita dan 110 pria.
Seluruh warga tersebut akhirnya dipulangkan melalui jalur darat di Kalimantan. Setibanya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, mereka diterima oleh Satgas Pemulangan WNI, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Imigrasi Entikong.
(Baca: Beri Pelindungan, Pemerintah Repatriasi 58 WNI dari Malaysia)
“Kegiatan pemulangan tersebut berjalan lancar dan telah memenuhi protokol pencegahan Covid-19, baik yang repatriasi dari shelter KJRI Kuching maupun yang deportasi dari Depo Imigrasi Semuja, Sarawak,” jelas pihak KJRI.
Proses pemulangan repatriasi dan deportasi para WNI tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antara KJRI Kuching dengan pihak terkait di Sarawak dan di PLBN Entikong.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
(muh)
tulis komentar anda