11 WNI Disekap di Myanmar, Kinerja BP2MI Disorot
Selasa, 17 September 2024 - 11:10 WIB
loading...
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mendorong pemerintah segera melakukan langkah konkret untuk lakukan upaya penyelamatan dan segera memulangkan para korban TPPO di Myanmar kembali ke Indonesia. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 11 warga Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di Myanmar. Kinerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pun disorot.
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mendorong pemerintah segera melakukan langkah konkret untuk lakukan upaya penyelamatan dan segera memulangkan para korban kembali ke Indonesia. Dia prihatin terhadap beredarnya video 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar.
"Kejadian penyekapan terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) ini kembali terulang, mereka yang awalnya memiliki niat untuk mencari penghidupan lebih baik malah bernasib sebaliknya, ini miris sekali dan kami melihat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) gagal menjalankan fungsinya," kata Semar, Selasa (17/9/2024).
Para korban ternyata merupakan para pekerja Indonesia yang pada awalnya dijanjikan bekerja jadi pelayan bisnis investasi mata uang kripto di Thailand dengan iming gaji sebesar Rp35 juta/bulan. Namun, kenyataannya mereka diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar dan dipekerjakan menjadi operator penipuan daring.
Dia mengingatkan bahwa BP2MI memiliki tugas yang sangat spesifik dalam melakukan pencegahan maupun perlindungan untuk para pekerja Indonesa yang akan bekerja ke luar negeri, sedang bekerja, hingga pulang ke Tanah Air dengan terpenuhi semua hak-haknya seperti gaji, tempat tinggal, hingga keamanan saat bekerja.
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mendorong pemerintah segera melakukan langkah konkret untuk lakukan upaya penyelamatan dan segera memulangkan para korban kembali ke Indonesia. Dia prihatin terhadap beredarnya video 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar.
"Kejadian penyekapan terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) ini kembali terulang, mereka yang awalnya memiliki niat untuk mencari penghidupan lebih baik malah bernasib sebaliknya, ini miris sekali dan kami melihat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) gagal menjalankan fungsinya," kata Semar, Selasa (17/9/2024).
Para korban ternyata merupakan para pekerja Indonesia yang pada awalnya dijanjikan bekerja jadi pelayan bisnis investasi mata uang kripto di Thailand dengan iming gaji sebesar Rp35 juta/bulan. Namun, kenyataannya mereka diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar dan dipekerjakan menjadi operator penipuan daring.
Dia mengingatkan bahwa BP2MI memiliki tugas yang sangat spesifik dalam melakukan pencegahan maupun perlindungan untuk para pekerja Indonesa yang akan bekerja ke luar negeri, sedang bekerja, hingga pulang ke Tanah Air dengan terpenuhi semua hak-haknya seperti gaji, tempat tinggal, hingga keamanan saat bekerja.
Lihat Juga :